![]() |
Ket Foto: Bukti pembayaran SPPT |
Comunitynews | Ferry Sutedja, merasa kecewa dengan sikap Kepala Desa Gunung Geulis dan perangkatnya yang diduga mempersulit dirinya dengan tak mau menandatangani surat pernyataan tanah yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan sertifikat tanahnya, yang merupakan peninggalan Kakek dan Neneknya.
Melalui kuasa hukumnya, Jaka Iswet, SH., MH, menceritakan bahwa dirinya sejak pada tahun 2021 lalu telah mengajukan surat permohonan kepada pihak desa agar penerbitan sertifikat tanah hak milik kliennya yang terletak di Kampung Geulis RT 005/ RW 003, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan luas 30.000 M2.
“Sebagai ahli waris dan pemilik tanah berdasarkan surat-surat yang bisa dipertangungjawabkan, harusnya pihak Desa bisa memberikan dan mempermudah administrasi yang diperlukan agar status tanah meningkat menjadi SHM. Ini ada apa? Kami sudah habis kesabaran dan akan tempuh jalur hukum,” jelas Jaka kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).
Rencanannya, lanjut Jaka, pihaknya akan melakukan pemasangan plang nama kepemilikan tanah dan luasannya, termaksud melayangkan surat kepada Kepala BPN Bogor dan Bupati Bogor agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut yang sudah lama berlarut-larut.
“Kami akan pasang plang dan meminta dilakukan pengukuran tanah berdasarkan data-data yang kami miliki. Ini mencegah dikuasai orang lain dan bila ada pihak yang keberatan atau dirugikan bisa menghubungi kami. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang menghambat proses peningkatan status dan pihak-pihak yang diduga melawan hukum atas tanah tersebut,” ujar Jaka.
Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2Tipikor), Agustinus Petrus G, SH mengatakan, apa yang diduga dilakukan Kades Gunung Geulis mempersulit dalam proses peningkatan atau pengurusan surat tanah menunjukan ada kejanggalan dan patut untuk dipertanyakan.
“Ada dua kemungkinan, pertama tanah tersebut diduga sudah diperjualbelikan dan yang kedua ada dugaan niatan ada oknum atau pihak tertentu untuk menguasai tanah tersebut, apalagi tanah tersebut tidak dikuasai pemilik atau alih waris,” kata Agus Gultom sapaan akrabnya, yang juga melaporkan mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, sebelum ditangkap KPK.
“Kades harusnya memiliki data atas tanah dan riwayatnya di wilayah kerjanya. Dengan mempermudah dan melakukan semuanya dengan prosedur tentunya kan meningkatkan pendapatan desa dari pendapatan bagi hasil pembayaran PBB atau SPPT yang dibayar. Bahkan pemerintah melaksanakan program PTSL dengan tujuan mempermudah dan meningkatkan pendapatan, tentunya dengan harga yang sangat murah,” jelas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa (Kades) Gunung Geulis belum bisa dimintai keterangan dan belum ada keterangan resmi terkait kejadian tersebut. red