Foto: Gedung Polda Metro Jaya Comunitynews | Agustinus Petrus Gultom, Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), belum lama ini menyurati Kepala Polda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol. Karyoto, terkait lambatnya proses rencana sidang (rensid) yang dilaksankan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum Aiptu Irmansyah, Penyidik Pembantu Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum PMJ, yang diduga melanggar aturan dan hukum yang sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Bidpropam PMJ. “Ia benar, saya mendesak Kapolda untuk percepatan sidang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Irmansyah, berdasarkaan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor : 280/BP2 TIPIKOR-LAI/L/V-2024, tanggal 31 Mei 2024, Perihal: LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK POLRI, Kepada Yth: KABID PROPAM POLDA METRO JAYA, dan tembusannya, agar kami selaku pelapor dan pihak korban mendapatkan kepastian hukum,” tegas Agus Gultom sapaan akrabnya, kepada wartawan Senin (03/02/2025...
Foto: Gedung Polda Metro Jaya Comunitynews | Agustinus Petrus Gultom, Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), belum lama ini menyurati Kepala Polda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol. Karyoto, terkait lambatnya proses rencana sidang (rensid) yang dilaksankan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum Aiptu Irmansyah, Penyidik Pembantu Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum PMJ, yang diduga melanggar aturan dan hukum yang sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Bidpropam PMJ. “Ia benar, saya mendesak Kapolda untuk percepatan sidang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Irmansyah, berdasarkaan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor : 280/BP2 TIPIKOR-LAI/L/V-2024, tanggal 31 Mei 2024, Perihal: LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK POLRI, Kepada Yth: KABID PROPAM POLDA METRO JAYA, dan tembusannya, agar kami selaku pelapor dan pihak korban mendapatkan kepastian hukum,” tegas Agus Gultom sapaan akrabnya, kepada wartawan Senin (03/02/2025...