![]() |
Ilustrasi |
Comunitynews | Sudah jatuh tertimpa tangga, perumpamaan yang mungkin kini dirasakan oleh Ibu Susana Sulistiyowati (50), korban dugaan mafia tanah, yang hingga kini perkaranya belum juga selesai, mesti pemerintah katanya sudah membentuk Satgas Mafia Tanah dan tidak segan-segan memberi sanksi tegas bagi para pelakunya.
Tanahnya berdasarkan sertipikat SHM Nomor 31, seluas 1.196 M2, di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga berbalik nama secara sepihak kepada Saudara Henry Barki. Menurut pengakuan korban, tidak pernah menjual dan menandatangani penjanjian jual beli apalagi di depan atau dihadapan PPAT.
Ibu kelahiran Jakarta ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Henry Barki sudah sangat keterlaluan. Bukan saja orang yang datang berbondong-bondong meminta lahannya di kosongkan, setidaknya ada 3 (tiga) dugaan pemalsuan tandatangannya yang diduga dilakukan oleh Henry Barki, diantaranya tandatangan di PPAT, permohonan pembukaan pemblokiran SHM di BPN Jakarta Timur (Jaktim), Kuitansi pelunasan di UP3D Kecamatan Cipayung.
Hilang kesabaran, Susana melakukan pelaporan polisi (LP) yang ditangani oleh Unit Harda, Subnit I Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Timur. Berharap mendapatkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum, pihak penyidik malah menghentikan proses penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana (terlapor bukan pelakunya), termaksud karena adanya intervensi dari pimpinan.
“Saya hanya 1 (satu) kali dimintai keterangan dan penyidik tidak meminta saksi dari kami. Pihak penyidik sudah mengeluarkan SP2HP yang ke 3 (tiga), dengan memintai keterangan sekitar 9 (sembilan) orang saksi. Bukannya berjalan, pihak penyidik malah memberhentian penyelidikan, itupun Saya ketahui dari pihak Henry Barki melalui kerabat saya. Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lid) di kasih penyidik sekitar 3 (tiga) bulan dari ditandatanganinya surat tersebut,” terangnya sambil menangis.
Kuasa Hukum korban Karsedi SH., MH dan Rensis Oktaviani Kandouw, SH mengatakan, berdasarkan kronologis dan data-data peralihan nama sertipikat SHM Nomor 31 Ceger milik kliennya yang beralih sepihak sudah bisa dikategorikan perbuatan para mafia tanah. Banyak kejangalan dan dugaan pemalsuan tandatangan. Otak pelaku dan yang turut serta di dalamnya diduga kuat memiliki peran dan tugas masing-masing.
“Berdasarkan keterangan, bukti-bukti, rekaman suara dan video, termaksud peran masing-masing pada dugaan peralihan nama sepihak SHM milik Ibu Susana ke nama Saudara Henry Barki, tidak sepatutnya pihak penyidik memberhentikan perkara tersebut. Mesti bukan Saudara Henry Barki yang memalsukan dokumen dan tandatangan, yang pasti itu semua untuk dan menguntungkan Henry Barki dengan sudah berbalik namanya dan miliknya SHM tersebut,” kata Karsedi, yang juga purnawirawan TNI tersebut, Kamis (6/02/2025).
Sementara itu, Randika P, selaku Sekretaris Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR LAI), yang menerima aduan dan memberikan bantuan advokasi kepada anggotanya Susana Sulistiyowati menegaskan, pihaknya akan terus mengkawal kasus ini, termaksud sudah melaporkan pihak penyidik Unit Harda, Subnit I Unit Harda Sat Reskrim Polres Jaktim ke Propam PMJ yang memberhentikan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan yang diduga dilakukan oleh Henry Barki.
“Kami sudah melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah ini keberbagai instansi terkait, termaksuk melaporkan pihak penyidik Harda Polres Jakarta Timur yang menghentikan penyelidikan perkara Ibu Susana kepada Kapolri, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya. Saya selaku pelapor dan Ibu Susana selaku korban sudah datang menghadiri undangan pihak Paminal Propam Polda, dengan harapan oknum penyidik tersebut diperiksa dan diberikan sanksi tegas bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik apalagi adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Randika, yang pernah memimpin unjuk rasa di Gedung KPK dan Kegagung RI. (Tim)