bp2 Tipikor

Ulah Mafia Tanah di Ceger, PPAT Eddy Frans S tak hadiri panggilan Kakan BPN Jaktim

comunitynews
9:49 PM
0 Comments
Home
bp2 Tipikor
Ulah Mafia Tanah di Ceger, PPAT Eddy Frans S tak hadiri panggilan Kakan BPN Jaktim
Ketua BP2 TIPIKOR-LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI.

Comunitynews | Kasus dugaan korban mafia tanah, Ibu S. Sulistiyowati (50), hingga kini belum juga selesai, mesti pemerintah katanya sudah membentuk Satgas Mafia Tanah. Tanahnya berdasarkan sertipikat SHM Nomor 31, seluas 1.196 M2 di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga berbalik nama secara sepihak kepada Henry Barki. Padahal diketahui korban tidak pernah menjual dan menandatangani penjanjian jual beli apalagi di depan PPAT.


Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum korban Karsedi SH., MH didampingi rekannya Rensis Oktaviani Kandouw, SH, Sabtu (18/01/2024) mengatakan, berdasarkan kronologis dan data-data peralihan nama sertipikat SHM Nomor 31 Ceger milik kliennya yang beralih sepihak sudah bisa dikategorikan perbuatan para mafia tanah. Otak pelaku dan yang turut serta di dalamnya diduga kuat memiliki peran masing-masing, indikasinya:


 1. S. Sulistiyowati hanya membuka kuasa jual kepada Henry Barki di Notaris Clara dan menyerahkan sertipikat aslinya, bukan di Notaris Kumala. Anehnya yang namanya kuasa jual apa benar ada klosul yang isinya dapat menguasai atau membaliknamakan tanah tersebut dari pemberi kuasa. 


2. Henry Barki sudah 2 (dua) kali melalui suruhannya menunjukkan sertifikat berdasarkan AJB palsu, pertama dari PPAT Haji ZARIUS YAN, SH dan yang kedua PPAT SRIE ATIKAH, SH. Hal itu telah dikonfirmasi dan mendapat surat keterangan dari ke 2 PPAT tersebut bahwa AJB yang ditunjukkan palsu. 


3. Berkali-kali Henry Barki menyampaikan Somasi kepada S. Sulistiyowati untuk segera mengosongkan tanah atau lahannya dengan mengaku-ngaku telah merubah dan menyatakan SHM Nomor 31 Ceger telah berubah nama atas nama Henry Barki.


4. Adanya informasi dari UP3D Kecamatan Cipayung yang mengklarifikasi adanya pembayaran pajak balik nama atas sertifikat Nomor. 31 dan adanya kuitansi pelunasan sebesar Rp. 1,4 miliar yang tidak pernah diterima dan ditandatangani kuitansi diatas materai oleh S. Sulistiyowati. Hingga saat ini proses validasi BPHTB masih dihentikan karena S. Sulistiyowati tidak menjual tanahnya kepihak manapun.


5. Pada tahun 2021, S. Sulistiyowati pernah mengajukan pemblokiran untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, mesti 30 hari pemblokiran akan terbuka secara otomatis, faktanya proses validasi hingga saat ini masih dihentikan dan di tahan pihak UP3D Kecamatan, namun kuat dugaan ada oknum yang melakukan pembukaan blokir dan sertipikat Nomor. 31 sudah diduga berbalik nama sepihak, aneh.


6. AJB yang timbul berdasarkan Surat Kuasa dari Notaris Kumala patut dipertanyakan kebenarannya. Anehnya pihak PPAT Eddy Frans S tidak pernah menghadirkan dan berhadapan dengan S. Sulistiyowati dan Suaminya dan identitas pribadi atau asli seperti KTP, KK, SPPT dll kuat dugaan turut dipalsukan, termaksud tandatangan mereka pada kuitansi pembayaran atau pelunasan tanah, permohonan pembukaan blokir, validasi BPHTB di UP3D Kecamatan Cipayung. PPAT Eddy Frans S seakan buang badan, dan mejawab semua data-data didapatkan dari Henry Barki.


7. Dalam AJB yang dikeluarkan PPAT Eddy Frans S, ada tertulis pembelian tanah Rp.4,7 miliar. Faktanya S. Sulistiyowati tidak pernah menerima dan menandatangani kuitansi pembayaran apalagi pelunasan tanah tersebut.


Karsedi juga menegaskan, selain dari 7 kejanggalan tersebut yang sudah sangat pantas dikatakan ulah Mafia Tanah, pihaknya juga memiliki alat dan barang bukti yang cukup, termaksud adanya rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait. 


“Kami masih menunggu janji dan ketegasan Kakan BPN Jaktim, Rizal Rasyuddin, agar oknum PPAT dan oknum Mafia Tanah ini ditindak. Nama kepemilikan sertipikat SHM Nomor 31 Ceger dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya yaitu S. Sulistiyowati,” tegas Karsedi yang diketahui purnawirawan TNI yang lama bertugas di Pengadilan Militer.


Terkait permasalahan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Henry Barki enggan memberikan jawaban dan mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke kuasa hukumnya tanpa memberikan nomor telepon atau WAnya. Sementara PPAT Eddy Frans S juga tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait dasar diterbitkannya AJB, termaksud adanya tudingan stafnya yang melakukan pemalsuan surat-surat dan tandatangan.


Kepala Kantor (Kakan) ATR/ BPN Kota Administrasi Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, yang juga selaku Dewan Pembina dan Pengawas PPAT di wilayahnya mengatakan, pihaknya sudah memanggil PPAT Eddy Frans S, namun Eddy belum hadir. Rencananya, Rizal Rasyuddin akan kembali melakukan panggilan yang ke 2 (dua) waktu dekat ini. 


“Kami sudah buat panggilan untuk pemeriksaan PPAT yang bersangkutan (Eddy Frans – red), namun belum datang, sehingga akan kami buat panggilan ke dua,” jawab Rizal Rasyuddin melalui pesan WA kepada wartawan, Jumat (17/01/2024).



Penah Ditangani Polisi, Namun Perkaranya Diberhentikan


Sebelumnya, S. Sulistiyowati pernah melaporkan Henry Barki ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan dengan Nomor: LP/B71/I/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA , tanggal 6 Januari 2024, yang perkaranya ditangani oleh Unit Harda, Subnit I Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Timur. Anehnya, pihak penyidik menghentikan proses penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana (terlapor bukan pelakunya).


Saat proses penyelidikan, pelapor hanya 1 (satu) kali dimintai keterangan dan pihak penyidik tidak meminta saksi dari pihak pelapor selaku korban. Tak hanya itu, mesti pihak penyidik sudah mengeluarkan SP2HP yang ke 3 (tiga), dengan memintai sekitar 9 (sembilan) orang saksi, pihak penyidik malah memberhentian penyelidikan, itupun diketahui dari pihak Henry Barki dan SP2 Lid diberikan pihak penyidik sekitar 3 (tiga) bulan dari ditandatanganinya SP2 Lid.


Pihak penyidik berinisial SS mengatakan, yang memalsukan permohonan pembukaan blokir di BPN adalah staf/ pegawai PPAT Eddy Frans berinisial T. Sedangkan staf berinisial M berperan memalsuan kuitansi pelunasan dan tandatangan di atas materai saat validasi BPHTB di UP3D Kecamatan Cipayung. Oknum pegawai BPN yang menerima sesuatu dari T berinisial H, diduga menerima uang sebesar Rp. 25 jt. Anehnya, pihak penyidik menyarankan S. Sulistiyowati membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan alasan kasian, karena ini dihentikan karena atensi atau perintah pimpinan dan SS menunjuk lawyer yang merupakan kerabatnya.


Sementara itu, Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH yang juga menerima aduan dan memberikan bantuan advokasi kepada anggotanya S. Sulistiyowati, mengatakan pihaknya akan terus mengkawal dan mendesak percepatan proses pengaduan dan laporan yang telah dilayangkan ke beberapa instansi seperti KPK, Kapolri, Kajagung, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri ATR/ BPN RI dan Satgas Mafia Tanah, mesti ada pihak yang berusaha menghentikannya.


“Benar ada yang menghubungi Ibu Sulistiyowati berkali-kali untuk mencabut kuasa, berdamai bernegosiasi menyelesaikan masalah ini, namun yang korban tidak mau dan kami sangat mendukung sikap tersebut. Selain guna memberikan efek jera, kami meyakini ada aktor intelektual di balik beralih namanya sertipikat SHM tersebut selain melibatkan Henry Barki, PPAT Eddy Frans S, oknum pihak BPN Jaktim. Tidak ada kata berdamai untuk Mafia Tanah, jika terbukti Pelakunya harus dimiskinkan,” tegas Agus Gultom, sapaan akrabnya.   
 

Kami sudah melaporkan kasus tersebut dengan indikasi Mafia Tanah, lanjut Agus Gultom, kepada semua instansi terkait termaksud dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Henry Barki dan Eddy Frans S selaku PPAT. Tak hanya itu, pihaknya juga mengakui telah melaporkan pihak penyidik Harda Polres Jakarta Timur yang menghentikan penyelidikan perkara S. Sulistiyowati kepada Kapolri, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya. Pihaknya kini menunggu janji dan keberanian pemerintah khususnya Kepala BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, untuk tidak takut memberantas Mafia Tanah, ujar Agus Gultom.  


“Bila pihak penyidik Harda Polres Jaktim benar-benar objektif, tegak lurus dan melakukan penyelidikan dengan baik pada perkara tersebut, permasalahan ini kemungkinan sudah lama selesai. Terlepas siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan pada proses pembukaan blokir di BPN dan adanya pemalsuan kuitansi pelunasan saat validasi BPHTB di UP3D Kecamatan Cipayung, hingga dugaan telah beralih namanya SHM Nomor 31 Ceger, tentunya untuk dan kepentingan Henry Barki. Kini pihak yang diduga terlibat seakan di korbankan, sementara otak pelakunya seakan tidak ambil pusing,” jelas Agus Gultom.

Blog authors