Comunitynews | Dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Miting Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengumumkan bahwa dalam Tahun Anggaran (TA) 2024, Kantor Pertanahan Kota Cilegon mencapai dua belas pencapaian kinerja. Jumat, 3 Maret 2025.
Osman Affan, kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan beberapa pejabat lainnya, menjelaskan bahwa kinerja yang dicapai ini adalah hasil dari kerja sama tim. Mereka akan terus melakukan perbaikan dan pembenahan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di masa depan.
"Alhamdulillah, 12 Capaian Kinerja Kantor Pertanahan Kota Cilegon di tahun anggaran 2024 dapat dicapai, tentu saja berkat kerja keras dan kerja sama tim dari seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Kami dan Merta tidak puas dengan hasil ini, tetapi itu sebagai titik acuan untuk lebih baik lagi dalam menjalankan program kerja serta memberikan pelayanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat Kota Cilegon."
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon memberikan penjelasan tentang berbagai hasil yang dicapai, antara lain:
- Predikat WBK Penganugerahan Wilayah Bebas Korupsi.
- Predikat WTAB Penganugerahan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas.
- Ombudsman RI Perwakilan Banten 89,19 Kategori A (Kualitas Tertinggi).
- Kantor Layanan Sertipikat Elektronik Pertama di Banten.
- Sertipikat BMN 100%
- Kota Lengkap Pertama di Banten
- 7 Layanan Prioritas per Desember 2024 100% Peringkat 1 Nasional.
- Reforma Agraria 100%.
- Pembaruan Peta ZNT 100%.
- Penyelesaian & Penanganan Sengketa & Perkara.
- Realisasi Anggaran 99,73%.
- Peralihan Hak Elektronik Pertama di Banten.
Menurut Osman Affan, kepala kantor pertanahan kota Cilegon, "Kami meminta kepada masyarakat kota Cilegon agar dapat mengganti sertifikat Analog, menjadi sertifikat elektronik, di kantor pertanahan kota Cilegon, dengan melalui mekanisme yang telah di tentukan, karena sertifikat elektronik dinilai sangat aman dan simpel serta dapat diprint/cetak beberapa kali melalui aplikasi atau akun pemiliknya, jika sertifikat elektronik tersebut rusak."
Terakhir, kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap agar masyarakat kota Cilegon yang memiliki tanah yang belum memiliki sertifikat dapat segera mendaftarkan tanah mereka kepada petugas kantor pertanahan kota Cilegon.
Ini akan memungkinkan mereka mendapatkan sertifikat Hak atas tanah, yang akan mencegah dan mengurangi masalah di masa depan.