Comunitynews - Klinik Identik, yang merupakan Klinik Gigi Pratama, resmi dibuka untuk masyarakat Kota Cilegon. Klinik yang didirikan oleh Founder Rohmatullah dan Co-Founder Andi Dian Putra ini menawarkan layanan kesehatan dan perawatan gigi dengan fasilitas modern dan terbaik.
Rohmatullah menyampaikan bahwa Klinik Identik hadir untuk mendukung aksesibilitas layanan kesehatan gigi dengan harga yang terjangkau. Klinik ini juga membuka peluang kerjasama dengan berbagai perusahaan serta asuransi di Kota Cilegon. Rohmatullah menambahkan bahwa Klinik Identik memiliki sejumlah keunggulan yang siap menjawab kebutuhan masyarakat.
“Target kami adalah membuka satu Klinik Identik di setiap kecamatan di Kota Cilegon, sehingga akan ada total delapan klinik. Kami juga berencana untuk ekspansi ke seluruh wilayah Banten, dengan satu klinik di setiap kabupaten/kota di Banten,” ujar Rohmatullah pada Grand Opening Klinik Gigi Identik di Jalan PCI Blok B14, No.12, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu, 11 Desember 2024.
Direktur Klinik Identik drg. Dewi Ayu mengungkapkan bahwa nama “Identik” dipilih karena mencerminkan kebutuhan masyarakat akan klinik gigi yang dapat diandalkan, serta memberikan solusi terbaik untuk kesehatan gigi dan mulut. Nama tersebut juga merupakan singkatan dari "Ini Dental Klinik."
“Kami memberikan edukasi kepada pasien untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, serta mengingatkan pentingnya pemeriksaan rutin minimal setiap enam bulan sekali. Dengan tagline ‘Your Smile, Is Our Happiness’, kami ingin memastikan setiap senyum pasien membawa kebahagiaan,” ujar drg. Dewi.
Klinik Identik menyediakan berbagai layanan mulai dari pembersihan karang gigi, penambalan, pemasangan veneer, hingga pembuatan gigi palsu dengan dukungan peralatan medis modern. Klinik ini melayani pasien dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Lebih lanjut, drg. Dewi menuturkan bahwa Klinik Identik juga bekerja sama dengan dokter gigi berkompeten di bidang ortodonti dan estetika untuk memberikan layanan yang lebih lengkap. “Setiap kasus yang memerlukan penanganan khusus akan ditangani langsung oleh dokter yang ahli di bidangnya,” tambah drg. Dewi.
Dalam upaya memberikan layanan yang maksimal, Klinik Identik turut mendukung penerapan Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia, yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Berdasarkan **Pasal 6 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan**, setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, termasuk di dalamnya adalah pelayanan kesehatan gigi. Klinik Identik berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Kesehatan serta regulasi terkait lainnya.
Sementara itu, Komisaris Klinik Identik Ani Saputri berharap klinik ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Cilegon. “Kedepannya, kami berharap Klinik Identik dapat lebih maju dan lebih banyak tersebar di Cilegon, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tambah Ani.
Dengan komitmen untuk menghadirkan layanan berkualitas dan terjangkau, Klinik Identik siap menjadi pilihan utama bagi masyarakat Cilegon dalam merawat kesehatan gigi dan mulut. (Zaenal).