Back to Top
Hukum

Gelapkan Uang Klien, Fitrianti Dhian Hanya Di Vonis 1 Tahun Penjara

comunitynews
8:33 AM
0 Comments
Home
Hukum
Gelapkan Uang Klien, Fitrianti Dhian Hanya Di Vonis 1 Tahun Penjara

Comunitynews | Putusan siding perkara pengelapan yang dilakukan oleh oknum Lowyer Fitriyanti Dhian (52) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, S.H., M.H, memutuskan oknum pengacara atau lawyer Firianti Dhian 1 (satu) tahun penjara, Selasa (10/12/2024).     Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh R. Donna Sihombing, S.H pada agenda sidang sebelumnya melakukan tuntutan satu tahun empat bulan (1,4 tahun) penjara atas perbuatan terdakwa Fitriyanti Dhian yang melakukan pengelapan uang hak klien sebesar Rp. 135 juta yang dititipkan melaluinya. R. Donna Sihombing, S.H, saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait dasar tuntutan pihak JPU yang hanya 1,4 tahun, padahal dalam fakta persidangan yang dijelaskan oleh korban dan para saksi-saksi sangat memberatkan terdakwa Fitriyanti Dhian. Pihak pelapor yang juga korban, A. Harahap saat dikonfirmasi mengatakan sangat kecewa atas t...
Read more

Blog authors