Comunitynews | Rabu, (20/11/2024) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses merupakan komponen utama dilaksanakannya reforma agraria, dengan kepastian hukum hak atas tanah dan pemberdayaan pada masyarakat pemanfaatan tanah menjadi lebih optimal dan tepat guna.
Oleh karenanya, dalam rangka kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selenggarakan rapat koordinasi akhir tahun bersama Kantor Pertanahan se-Banten dan para stakeholder.
Diawali laporan oleh Ketua Panitia Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Fahmi melaporkan kegiatan hari ini merupakan pembahasan perencanaan atau masterplan pengembangan kampung Reforma Agraria yang berlokasi pada 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Dilanjutkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan melalui penataan aset masyarakat diberikan sertipikat namun sering ditemui sertipikat justru dijual pada pihak lain sehingga kegiatan untuk mensejahterakan masyarakat menjadi tidak tercapai, dan melalui penataan akses atau pemberdayaan yang harapannya setelah diberikan sertipikat masyarakat dapat menggarap tanah tersebut dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Dan diharapkan dengan pemberdayaan ini kontribusi stakeholder terkait dapat memberikan sumbangsih ataupun support, misalnya dari dinas koperasi membentuk koperasi, kemudian dinas pertanian bisa memberikan bibit yang cocok sesuai peruntukan tanahnya, dinas terkait membantu pada bidang pemupukan, dan setelah berhasil bagaimana cara untuk menjual produk hasil juga pendampingan, tutur Sudaryanto.
Ia menambahkan bahwa selain tanah garapan, pemanfaatan tanah sebagai arena balap atau sirkuit juga dapat membangkitkan ekonomi masyarakat di lokasi sekitar sehingga dapat mendorong daya beli pada event nasional maupun internasional.
Kemudian untuk memagari tindakan penjualan sertipikat tanah kepada pihak lain, BPN akan menerbitkan hak milik komunal atau berkelompok yang nantinya tidak bisa dijual secara parsial tanpa kesepakatan bersama, sehingga tujuan untuk mengentaskan kemiskinan, mengangkat harkat martabat di lokasi Reforma Agraria bisa tercapai, “ini merupakan salah satu rambu-rambu, dan menyatakan bahwa negara hadir untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Sudaryanto.
Dalam pelaksanaannya Sudaryanto mengajak seluruh gugus tugas dan stakeholder yang terkait untuk bersinergi dalam memanfaatkan tanah tersebut juga mendampingi masyarakat penggarap yang nantinya akan mendapatkan sertipikat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Asisten Daerah II; Kepala Biro Hukum Provinsi Banten; Forkompinda Provinsi Banten; Perwakilan Bupati Kabupaten Lebak; Perwakilan Bupati Kabupaten Pandeglang; Para Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten; PT Bantam Preanger; Lembaga Masyarakat Kompas; serta melaui zoom meeting Para Camat lokasi Reforma Agraria Provinsi Banten.