Comunitynews | Kasus meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Cici yang jatuh dari lantai tiga rumah majikannya di Cimone, Karawaci, Tangerang, kembali mencuri perhatian publik.
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) mempertanyakan penerapan hukum dalam kasus tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Kejanggalan dalam proses hukum ini diungkapkan setelah mereka mengikuti agenda pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 25 November 2024.
Menurut Indra Rusmi, SH. MH, CLA, koordinator tim kuasa hukum FORGITS, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penanganan kasus yang menimpa Cici. Dalam pernyataan kepada media, tim hukum FORGITS yang juga terdiri dari Dwiky Anand Riswanto, SH, Adi Bagus Pambudi, SH, Dennis Husni Thamrin, SH, Kristianto, SH, Bayu Hartanto, SH, dan Dadang, SE, SH, mempertanyakan penetapan Kusnadi, seorang pengemudi ojek online (Ojol), sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menilai Kusnadi hanya terlibat dalam mengantar KTP ke ketua RT, sementara majikan Cici yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian, hingga kini hanya berstatus saksi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Cici mendapatkan pekerjaan melalui sebuah akun Facebook bernama Cicinurhayani, yang kemudian mengarahkan Cici untuk bertemu dengan seorang agen sponsor bernama Jefry di Kalideres, Jakarta Barat. Cici akhirnya ditempatkan di rumah majikan di Cimone, Kota Tangerang dengan janji gaji Rp 2 juta per bulan. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Sejak bekerja pada Desember 2023 hingga April 2024, Cici hanya menerima gaji yang sangat minim.
Pada Januari, ia hanya mendapat Rp 300.000, Februari Rp 500.000, dan pada Maret tidak digaji sama sekali. Bahkan, ia hanya menerima Rp 3,5 juta pada April 2024. Selain masalah gaji, Cici juga mengaku mengalami kekerasan fisik, seperti dipukul dengan sapu dan dijambak oleh majikannya.
Karena merasa tertekan dengan perlakuan tersebut, Cici akhirnya melompat dari lantai tiga rumah majikannya dan meninggal dunia. Sebelum menghembuskan napas terakhir, Cici sempat memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian mengenai kekerasan yang dialaminya dan meminta dijemput oleh penyalur kerja.
Kuasa Hukum Tuntut Keadilan
Dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024, tim kuasa hukum FORGITS mengungkapkan lima pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kelima pihak tersebut antara lain: Amel (pemilik Yayasan Budi Rahayu), Jefry (agen sponsor yang menyalurkan korban), Putri (yang diduga membuat KTP palsu), Lidia (majikan yang diduga melakukan kekerasan), dan Cintya (saudara Lidia yang disebut turut terlibat).
“Kami mendesak agar keadilan ditegakkan untuk klien kami, Kusnadi, yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Padahal, peran klien kami hanya sebatas mengantar KTP. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga menyebabkan kematian korban belum juga dijerat hukum,” tegas Indra Rusmi.
Desakan Penegakan Hukum yang Adil
Tim kuasa hukum FORGITS menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan dengan transparan dan adil, tanpa adanya diskriminasi.
“Kasus ini harus ditangani dengan prinsip keadilan yang tegas. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” ujar Indra.
Kasus ini semakin mencuat karena mencerminkan buruknya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Publik berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan, tidak hanya untuk korban, tetapi juga untuk para pelaku, sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.