Comunitynews | Bener bergambar Calon Bupati Nanang Ermanto dan gambar Kepala desa Sukaraja M.Yusup yang bertuliskan Moto Lanjutankan geh !! Adanya Indikasi pelanggaran peraturan Pilkada ketua BAWASLU Wazaki kabupaten Lampung Selatan Lasung Perintahkan PanwasCam Kecamatan Rajabasa untuk menidaklanjuti. minggu 12/11/2024
Dikonfirmasi dikantornya Selasa Ketua BAWASLU Wazaki , mengatakan" Apa bila Penyelusuran nanti adanya pelanggaran maka akan kami tindak. Sesuai Undang-undang. Saat dikonfirmasi dikantornya Wazaki langsung menelpon Ketua PanwasCam Syafriadi kecamatan Rajabasa.
Sudah saya perintahkan PanwasCam untuk menelusuri terkait bener di Desa Sukaraja kecamatan Rajabasa, jadi kami akan lihat dulu hasil Penyelusuran dari PanwasCam, ucap Wazaki"
Dikutip dari UU pemilu:
UU No.7 Tahun 2017 pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Adapun Undang undang terkait pelanggan pemilu/pilkada terdapat di UU Desa.
Roni