Kabupaten Tangerang

Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

comunitynews
11:07 AM
0 Comments
Home
Kabupaten Tangerang
Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Kab. Tangerang | Proyek Perumahan Raksasa Bekas Galian Paramount Petals merenggut nyawa Dua Bocah yang sedang bermain di Kampung Ranca Balok, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Senin (04/11/2024) sekitar pukul 16.00. wib.

Tewasnya Dua Bocah tersebut menjadi malapetaka ketika sedang bermain dibekas galian proyek perumahan yang terbuka mengagah, dan anehnya tidak ada papan himbauan/papan pemberitahuan atau pengawasan di areal galian PT. Paramount Petals.

Proyek galian tanah atas Perumahan Raksasa yang diduga sebagai penyebab kematian Dua Bocah tersebut, membuat keluarga korban menangis histeris dan meninggalkan kesan luka yang tak bisa di lupakan seumur hidupnya.

Saat, para pewarta turun langsung ke lokasi, sudah banyak warga mengerumuni galian tersebut." Dan menurut warga, proyek tersebut. milik Paramount. " Jelas warga.

Korban yang meninggal dua orang bocah tersebut, sedang menunggu evakuasi oleh pihak kepolisian dari Polsek Curug dan jajaran Polres Tangerang Selatan, sedangkan dua korban yang selamat juga masih mengalami trauma. dan juga dievakuasi ke RS terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan pemeriksaan.

Menurut praktisi Hukum Yanto Nelson Nalle SH, MH, dari LBH Peradi Perjuangan yang akrab disapa Nelson menjelaskan," bisa saja pihak Pengembang di minta untuk ikut bertanggungjawab atas kejadian tesebut,  sebab pihak pengembang proyek harus benar-benar menjaga lingkungan proyek jangan sampai ada yang memasuki kawasan proyek atau setidaknya memberikan peringatan atau menaruh papan pemberitahuan larangan bagi orang lain untuk  memasuki kawasan proyek tersebut, jika benar ini kelalaian pihak Penanggung jawab proyek maka pihak Management harus ikut bertanggung jawab. Jika sudah ada yang meninggal siapa yang bertanggung jawab?" Jelas Nelson.

Tambah Nelson, "kami pun bertanya-tanya bagaimana dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) apakah sesuai atau kah tidak, adakah warga yang di ikut sertakan saat memaparkan dampak-dampak terkini dan di masa depan dari pembangunan Proyek tersebut?. "Tegasnya Nelson.

Disambung oleh Nelson bahwa jika keluarga korban ingin melakukan upaya-upaya hukum, berikut ada beberapa rekomendasi landasan hukum yang bisa di terapkan, jika masalah ini tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan;

1.       Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).

Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Pemilik atau pengelola lokasi galian dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika kelalaiannya dalam memastikan keamanan area tersebut mengakibatkan kerugian pada orang lain, dalam hal ini kehilangan nyawa.

 

2.       Pasal 1367 KUHPerdata (Tanggung Jawab atas Kerugian oleh Benda di Bawah Penguasaan).

Pasal ini mengatur bahwa seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh benda di bawah penguasaannya. Jika lokasi galian merupakan bagian dari properti yang di bawah penguasaan atau pengawasan pihak tertentu (baik pribadi atau badan usaha), maka pihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas akibat dari kondisi properti yang membahayakan.

 

3.       Peraturan Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Aturan mengenai keselamatan di tempat proyek diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan aturan turunannya. Pasal-pasal ini mengharuskan pemilik proyek atau pengelola area proyek untuk memastikan tempat kerja aman dan dilengkapi tanda peringatan yang jelas. Dalam konteks ini, area bekas galian yang tidak memiliki papan peringatan dan dibiarkan terbuka bisa dianggap sebagai pelanggaran prinsip keselamatan.

 

4.       Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Terkait lokasi bekas galian, terdapat peraturan spesifik dari Kementerian PUPR, khususnya Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Konstruksi. Peraturan ini mengatur bahwa area bekas proyek harus dinyatakan aman dan tidak membahayakan masyarakat, terutama anak-anak, sehingga kelalaian dalam penutupan dan pemberian tanda peringatan bisa dianggap sebagai pelanggaran.

 

5.       Saksi yang Bisa Mendukung Kasus Dalam kasus ini, beberapa jenis saksi bisa sangat membantu:

Saksi mata yang mengetahui atau menyaksikan area tersebut dibiarkan terbuka dan tidak dipasang peringatan.

Saksi ahli di bidang keselamatan kerja atau konstruksi, yang bisa memberikan pendapat profesional tentang kewajiban pemilik area galian dalam menjaga keamanan.

Saksi dari warga setempat, yang mungkin sudah menyampaikan keluhan atau memperhatikan kondisi berbahaya di lokasi galian.

 

Hingga berita ini di tayangkan, pihak Paramount yang berada di lokasi rumah duka belum bisa dikonfirmasi. Hingga akhirnya ke dua keluarga korban yang meninggal akan menuntut.

 Rezi. 

Blog authors