Comunitynews | Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Rabu malam, 14 November 2024. Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan bandar narkoba besar. Keputusan ini diambil setelah instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memandang bahwa narapidana dengan keterlibatan besar dalam sindikat narkoba perlu dijaga dengan pengawasan maksimal. Dari 40 narapidana yang dipindahkan, 24 orang berasal dari Lapas Cilegon, sementara 16 sisanya berasal dari beberapa lapas di wilayah Banten. Mereka termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang. Pihak berwenang menilai bahwa para narapidana ini memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba, sehingga membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah mereka melanjutkan aktivit
Comunitynews | Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Rabu malam, 14 November 2024. Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan bandar narkoba besar. Keputusan ini diambil setelah instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memandang bahwa narapidana dengan keterlibatan besar dalam sindikat narkoba perlu dijaga dengan pengawasan maksimal. Dari 40 narapidana yang dipindahkan, 24 orang berasal dari Lapas Cilegon, sementara 16 sisanya berasal dari beberapa lapas di wilayah Banten. Mereka termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang. Pihak berwenang menilai bahwa para narapidana ini memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba, sehingga membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah mereka melanjutkan aktivit