Comunitynews | Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Rabu malam, 14 November 2024.
Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan bandar narkoba besar.
Keputusan ini diambil setelah instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memandang bahwa narapidana dengan keterlibatan besar dalam sindikat narkoba perlu dijaga dengan pengawasan maksimal. Dari 40 narapidana yang dipindahkan, 24 orang berasal dari Lapas Cilegon, sementara 16 sisanya berasal dari beberapa lapas di wilayah Banten. Mereka termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang.
Pihak berwenang menilai bahwa para narapidana ini memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba, sehingga membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah mereka melanjutkan aktivitas kriminal di dalam lapas.
Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto, menyatakan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Pemindahan ini adalah langkah nyata untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman. Kami akan memastikan bahwa narapidana dengan kasus berat, khususnya yang terlibat dalam perdagangan narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas Cilegon,” ujarnya.
Langkah pemindahan ini juga bertujuan untuk memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pemasyarakatan.
Dikenal dengan tingkat pengawasan yang sangat ketat, Lapas Nusakambangan diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengisolasi para bandar narkoba dan memutuskan rantai peredaran narkoba di dalam penjara.