Comunitynews | Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan antar provinsi Jawa-Sumatera. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 642 kilogram serta menangkap delapan tersangka. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/10/2024), menyampaikan bahwa barang bukti ganja tersebut berhasil disita setelah adanya laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba dalam jumlah besar. “Kami berhasil menangkap delapan tersangka dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, dan RM,” ujarnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika besar yang akan dilakukan oleh jaringan antar pulau. Polisi segera bertindak dan berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencuriga
Polres Tangerang Selatan Amankan 642 Kilogram Ganja Jaringan Jawa-Sumatera
11:51 PM
0
Comments
Comunitynews | Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan antar provinsi Jawa-Sumatera. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 642 kilogram serta menangkap delapan tersangka. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/10/2024), menyampaikan bahwa barang bukti ganja tersebut berhasil disita setelah adanya laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba dalam jumlah besar. “Kami berhasil menangkap delapan tersangka dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, dan RM,” ujarnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika besar yang akan dilakukan oleh jaringan antar pulau. Polisi segera bertindak dan berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencuriga