Comunitynews | Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara (YLBHPKN) menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Access to Justice" bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cilegon pada Jumat, 25 Oktober.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman hukum para tahanan, sehingga mereka dapat mengakses keadilan secara maksimal selama menjalani masa tahanan.
Acara ini didukung penuh oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim YLBHPKN menjelaskan berbagai aspek hukum yang relevan, termasuk hak-hak warga binaan dan prosedur hukum yang berlaku, agar mereka memiliki informasi yang memadai.
Yosafat Rizanto, Kepala Lapas Cilegon, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. "Kegiatan penyuluhan hukum sangat kami sambut baik. Ini adalah langkah penting untuk memastikan warga binaan memahami hak-hak mereka dan dapat mengakses keadilan dengan adil. Semoga program ini mempersiapkan mereka menghadapi proses hukum di masa mendatang," katanya.
Ely, perwakilan dari YLBHPKN, menekankan pentingnya acara ini. "Kami percaya setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, berhak atas akses keadilan. Dengan penyuluhan ini, kami berharap dapat membantu mereka memahami hak-hak mereka dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menyelesaikan hukuman. Pengetahuan hukum yang baik sangat penting untuk mencegah masalah hukum di masa depan," jelas Ely.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum para peserta meningkat, sehingga mereka dapat memahami hak-hak hukum mereka dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan dalam proses hukum yang akan datang.