Comunitynews | Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini menjadi buronan Polres Metro Tangerang terkait kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menerbitkan surat dan menyebar poster Yandi Supriyadi, 28 tahun, buron tersangka pencabulan anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Yandi adalah pengasuh di panti asuhan itu.
Identitas dalam poster bertuliskan DPO buronan itu, disebutkan Yandi memiliki perawakan tubuh kurus tinggi, berkulit putih dengan alamat terakhir warga Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono menyatakan yang bersangkutan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Benar DPO, dalam pencarian", kata Aryono Rabu, 9 Oktober 2024.
Dua tersangka pencabulan, dan atau tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur sudah ditahan yakni Sudirman, 49 tahun sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30, pengurus yayasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan, dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade.
Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyedikan psikolog dan juga tim kesehatan.
Tihar juga memastikan ke-12 anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan anak mendapat pendampingan untuk trauma healing oleh para psikolog DP3AP2KB baik secara pribadi dan keluarga.
Waspada, pelaku masih berkeliaran!
RJDamez