Comunitynews | Tim Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 02, Helldy-Alawi, yang dipimpin oleh Agus Surahmat, kembali melaporkan pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Cilegon.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di masjid di wilayah Suka Jadi.
Agus Surahmat, yang akrab disapa Agus, menyatakan bahwa Bawaslu telah memanggil pihak yang diduga melanggar untuk memberikan klarifikasi, namun mereka tidak hadir. Agus mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan Bawaslu yang diambil tanpa kehadiran terduga.
“Kami ingin memastikan keterbukaan dan objektivitas dalam klarifikasi,” ujarnya setelah melaporkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Selain itu, Agus juga menyoroti dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pengalokasian bantuan untuk calon tertentu. Ia menekankan bahwa tindakan ini mencederai prinsip netralitas ASN.
Lebih lanjut, Agus melaporkan adanya pembongkaran pohon-pohon milik pemerintah di sekitar Pondok Cilegon Indah (PCI) yang dilakukan oleh pihak calon nomor urut 1, berinisial R. Ia menilai tindakan ini sebagai upaya kampanye yang menyalahgunakan dalih sosial.
Agus mengingatkan bahwa pembongkaran fasilitas pemerintah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa instansi terkait, seperti Dinas Perkim dan Dinas PU, seharusnya mengambil tindakan.
“Ini bukan sekadar dukungan politik, tetapi tentang melindungi aset pemerintah yang seharusnya dirawat,” tegas Agus. Ia berharap Bawaslu Cilegon dapat bersikap adil dan tidak berpihak, menegakkan aturan dengan serius dan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.