Kab.Tangerang (comunitynews), 10 Oktober 2024 – Proyek pengerjaan drainase di Kampung Tegal RT 01 RW 02 Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan sedang menjadi sorotan. Agustinus Petrus Goltom, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, mengungkapkan bahwa proyek yang menggunakan dana desa tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam pemantauan yang dilakukan oleh awak media pada Rabu (9/10), Agus mencatat bahwa tidak ada penggunaan mortar di bagian bawah drainase, dan terlihat banyak keretakan pada struktur yang sedang dikerjakan. Agus menambahkan, proyek ini terkesan kurang transparan karena tidak adanya papan informasi yang mencantumkan detail anggaran dan volume proyek. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010, yang mengharuskan adanya keterbukaan informasi untuk masyarakat. "Pemasangan papan nama proyek adalah bagian dari prinsip transpar
Kab.Tangerang (comunitynews), 10 Oktober 2024 – Proyek pengerjaan drainase di Kampung Tegal RT 01 RW 02 Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan sedang menjadi sorotan. Agustinus Petrus Goltom, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, mengungkapkan bahwa proyek yang menggunakan dana desa tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam pemantauan yang dilakukan oleh awak media pada Rabu (9/10), Agus mencatat bahwa tidak ada penggunaan mortar di bagian bawah drainase, dan terlihat banyak keretakan pada struktur yang sedang dikerjakan. Agus menambahkan, proyek ini terkesan kurang transparan karena tidak adanya papan informasi yang mencantumkan detail anggaran dan volume proyek. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010, yang mengharuskan adanya keterbukaan informasi untuk masyarakat. "Pemasangan papan nama proyek adalah bagian dari prinsip transpar