Comunitynews | PT juang Jaya peternakan sapi potong dI jalan Raya Trans Sumatera KM 40 Sidomulyo. Lampung Selatan Indonesia berada di desa kota dalam dusun Kampung Baru , desa kota dalam Kecamatan Sidomulyo. Selasa 29/10/2024.
Bau tidak sedap berawal dari mobil yang keluar masuk ke PT juang Jaya dengan membawa limbah ataupun kotoran sapi yang dikeluarkan dari lingkungan PT tersebut dikirim ke desa - desa dan Kecamatan.
Pantauan awak media, saat melintas di depan PT juwang Jaya itu benar ada yang keluar masuk mobil dam membawa kotoran tersebut yang akan dikirim di alamat yang di tentukan.
Saat awak media wawancara warga inisial ( A) di Dusun Kampung Baru, "Emang benar Bang kalau kotoran sapi yang dibawa oleh mobil dari juang Jaya itu emang baunya sangat menyengat itu bukan satu mobil atau dua mobil itu udah puluhan mobil karena itu dikirim menurut keterangan juga petani yang memakai limbah itu oleh petani jagung apa petani Padi gitu Bang,, "tapi kan baunya Tuh kan mengganggu kenyamanan kita khususnya yang ada di kampung baru ini itu nggak tahu kalau yang desa yang lain tapi kalau kami ini sangat berdekatan langsung dengan PT juang Jaya. Ujar warga( A )
Pemerintah harusnya mengontrol secara ketat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena kegiatan tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup. Pencemaran berarti adanya gangguan, perubahan, perusakan bahkan benda asing yang menyebabkan unsur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Bahan berbahaya dan beracun didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Tim