Comunitynews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Jum’at (20/09/2024), bertempat di Negeri Baru Resort Kalianda. Ketua KPU Kabupaten Lamsel, Ansurasta Razak saat membuka rapat pleno menyampaikan bahwa. “sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."Jelas Ansurasta. Lanjutnya Ansurasta , proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya ditingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024. Ansurasta Razak
Comunitynews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Jum’at (20/09/2024), bertempat di Negeri Baru Resort Kalianda. Ketua KPU Kabupaten Lamsel, Ansurasta Razak saat membuka rapat pleno menyampaikan bahwa. “sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."Jelas Ansurasta. Lanjutnya Ansurasta , proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya ditingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024. Ansurasta Razak