Kab.Lamsel (comunitynews) | Mengingat waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah(Cakada) yang semakin dekat,pihak KPU Lampung Selatan mengelar Rakor pembahasan pemantapan tekhnis pendaftaran Cakada yang dipusatkan dia Aula kantor KPUD Lam-sel,Senin (26/08/2024). Kegiatan rakor tersebut dimulai pukul 14.00 wib,diawali dengan pembacaan doa,dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak,S.E kemudian diteruskan dengan pokok materi pembahasan oleh Hendra Apriansyah,S.E . Dalam sambutan singkatnya Ansurasta Razak menjelaskan “bahwa rakor pemantapan ini bisa mengambil sebuah kesepakatan bersama terkait tekhnis pendaftaran Cakada seperti apa,karna kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab kepada pihak partai politik,Polres,lembaga media,masing masing LO dari Paslon,dan pihak dinas terkait”. Sedangkan Hendra Apriansyah,S.E menerangkan terkait UU PKPU putusan MA yang kita ketahui bersama berubah menjadi Putusan MK dimana akhirnya disahkan pihak DPR RI,ia pun sedik
Kab.Lamsel (comunitynews) | Mengingat waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah(Cakada) yang semakin dekat,pihak KPU Lampung Selatan mengelar Rakor pembahasan pemantapan tekhnis pendaftaran Cakada yang dipusatkan dia Aula kantor KPUD Lam-sel,Senin (26/08/2024). Kegiatan rakor tersebut dimulai pukul 14.00 wib,diawali dengan pembacaan doa,dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak,S.E kemudian diteruskan dengan pokok materi pembahasan oleh Hendra Apriansyah,S.E . Dalam sambutan singkatnya Ansurasta Razak menjelaskan “bahwa rakor pemantapan ini bisa mengambil sebuah kesepakatan bersama terkait tekhnis pendaftaran Cakada seperti apa,karna kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab kepada pihak partai politik,Polres,lembaga media,masing masing LO dari Paslon,dan pihak dinas terkait”. Sedangkan Hendra Apriansyah,S.E menerangkan terkait UU PKPU putusan MA yang kita ketahui bersama berubah menjadi Putusan MK dimana akhirnya disahkan pihak DPR RI,ia pun sedik