Ilustrasi: Penghasilan Anggota BPD Berdasarkan UU Desa 2024 |
Comunitynews | Pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah menetapkan pendapatan, tunjangan, dan pendapatan sah lainnya bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini dilakukan melalui kesepakatan dengan BPD, yang mempertimbangkan kekuatan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 118(2) UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini tidak hanya didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, tetapi juga mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja masing-masing anggota BPD.
Sebagai hasilnya, gaji anggota BPD desa tidak tetap dan bervariasi tergantung pada kondisi finansial serta kesepakatan yang dicapai.
Berbeda dengan penghasilan kepala desa dan perangkat desa, yang dihitung berdasarkan gaji pokok PNS, pendapatan anggota BPD desa disesuaikan dengan kondisi khusus yang berlaku untuk struktur kelembagaan desa.