Home
pertamina batasi pembelian bbm subsidi
Pembatasan BBM Bersubsidi Dimulai 17 Agustus
Pembatasan BBM Bersubsidi Dimulai 17 Agustus
Ilustrasi: Pembatasan BBM Bersubsidi Dimulai 17 Agustus

Comunitynews | Pemerintah berjanji akan menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pembatasan ini diharapkan dapat menghemat uang negara yang selama ini tersedot secara signifikan. Luhut menyatakan bahwa PT Pertamina (Persero), penyalur BBM bersubsidi, sedang mempersiapkan diri agar pembatasan ini dapat dilaksanakan segera. Pembatasan ini diharapkan mulai berlaku pada 17 Agustus.

Saat ini, Pertamina sedang bersiap. Kami berharap dapat memulai pada tanggal 17 Agustus ini. “Orang-orang yang tidak berhak menerima subsidi akan dikurangi,” kata Luhut melalui akun Instagramnya, dikutip Rabu (10/7/2024).

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk membatasi penggunaan Bahan Bakar Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), meskipun Luhut belum memberikan penjelasan rinci tentang pembatasan ini dan apakah mereka akan mencakup Pertalite (RON 90).

Sementara itu, Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menyatakan bahwa mereka masih menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191, yang saat ini berada di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Perekonomian. Salah satu bagian dari revisi Perpres adalah persyaratan untuk konsumen yang memiliki hak untuk membeli Pertalite berdasarkan spesifikasi mesin kendaraan.

Perpres 191 tahun 2014 mengatur penyediaan, distribusi, dan harga jual bahan bakar minyak. Erika mengatakan dia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena diskusi masih berlangsung: "Kalau masih dibahas, saya belum bisa berbicara banyak." Di Gedung DPR RI pada Senin (27/5/2024), dia menyatakan, "Kami baru akan sosialisasikan setelah sudah diputuskan dan diterbitkan."

Tutuka Ariadji, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, sebelumnya menyatakan bahwa Perpres 191 masih dalam proses perubahan. Kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite, bagaimanapun, tetap sama seperti versi awal. Dalam draft tersebut, mobil dengan mesin di bawah 1.400 kubik centimeter (cc) dan motor di bawah 250 kubik centimeter (cc) diperbolehkan untuk membeli Pertalite. Mobil dengan mesin di atas 1.400 kubik centimeter (cc) dan motor di atas 250 kubik centimeter (cc) tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM Pertalite.

Tutuka mengatakan, "Kami masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa terus dibahas, kriterianya masih sama seperti sebelumnya."

Dikutip dari CNBC

Blog authors