Gambar Hanya Ilustrasi |
Kab.Lamsel (comunitynews) | Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan kepada 449 Tenaga Honor Dinas (Hondis) jaminan sosial tenaga kerja, yang mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Ini disampaikan pada Rapat TKKSD Permohonan Kerja Sama tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Tenaga Hondis Pemkab Lampung Selatan, yang diadakan pada Selasa, 16 Juli 2024, di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra di Setdakab setempat.
Menurut Anton Carmana, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Lampung Selatan, tenaga Hondis akan diberi hak yang setara dengan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), atau Honor Daerah (Honda).
Anton menjelaskan bahwa kerja sama ini sebenarnya sudah terjadi sebelumnya. Namun, ada beberapa perubahan yang terkait dengan tenaga Hondis yang sebelumnya belum terdaftar.
Menurut Badruzzaman, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Tenaga Hondis masuk dalam kategori Tenaga Rentan saat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. Namun, setelah evaluasi, beberapa poin tidak sejalan, sehingga Tenaga Hondis tidak lagi dikategorikan sebagai Tenaga Rentan.
Pada akhirnya, Tenaga Hondis dikeluarkan saat penandatanganan PKS. Badruzzaman mengatakan, "Setelah berbicara lagi, kami memutuskan untuk menyatukan Hondis dengan THLS."
Menurut Rully Maulana, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kalianda, Lampung Selatan, pemerintah daerah berusaha memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai bagian dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya, kami memberikan perlindungan dan kemudian memberikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah. Rully menyatakan bahwa Tenaga Hondis dan THLS disatukan sebagai non-ASN jika dilihat dari daerah lain.
Roni