Kab.Tangerang (comunitynews) | Dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kp. Sumur Buyut, Ds. Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, telah menarik perhatian publik belakangan ini.
Pada Kamis, 18 Juli 2024, Arul dari Fast Respon Counter Polri PW-FRN, yang bertanggung jawab atas SDM dan organisasi, menyerukan agar pemerintah dan instansi terkait tidak mengabaikan masalah ini.
Dia menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menangani permasalahan ini dengan serius.
"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani masalah ini," ujarnya.
Arul juga mengkritik ketidaktahuan yang ditunjukkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang terkait isu ini, dan menuntut tanggapan serta langkah konkret dari pihak berwenang. Dia juga mencatat ketidaksiapan pemerintah setempat dalam menangani masalah ini dengan serius.
"Kami mengharapkan tanggapan dan tindakan konkret dari pihak berwenang," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait terkait dugaan penambangan ilegal ini.
Arul menegaskan urgensi respons cepat dari pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kata Arul, Masalah ini bukan hanya mengkhawatirkan secara lokal, tetapi juga berpotensi menarik perhatian nasional yang negatif terhadap Tangerang. Arul menekankan pentingnya mematuhi hukum agar reputasi daerah tetap terjaga.
"Kepatuhan hukum harus dijunjung tinggi agar masalah ini tidak merembet dan mencoreng nama baik daerah," tegas Arul.
Arul juga menyinggung prihal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar hukum yang jelas dalam mengatur izin dan pengelolaan tambang. Pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa berujung pada sanksi administratif, denda, pencabutan izin, bahkan tindakan pidana.
Masyarakat setempat menantikan tindakan konkret dari pemerintah untuk menangani dugaan penambangan ilegal ini, dengan harapan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan berkeadilan.
Rezi