Cilegon (comunitynews) | Anggota DPRD Kota Cilegon yang terpilih dalam pemilu legislatif tahun 2024 diminta untuk segera mengurus pengunduran diri jika berniat maju dalam pilkada serentak mendatang.
Instruksi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Banten, Ahmad Bagja, dalam acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang berlangsung di Royal Hotel Krakatau pada tanggal 24 Juli 2024.
Ahmad Bagja menjelaskan bahwa sesuai peraturan, anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada harus mengundurkan diri terlebih dahulu untuk memastikan kelancaran proses pencalonan.
"Proses pengunduran diri harus segera diurus mulai sekarang agar tidak menghambat proses pencalonan yang akan segera dimulai," ujarnya kepada media.
Beberapa anggota DPRD Kota Cilegon yang terpilih, seperti Robinsar dari Partai Golkar dan Nurrotul Uyun yang akan mendampingi calon wali kota Isro Mikraj, harus mengambil keputusan untuk mundur dari jabatannya jika memutuskan untuk turut serta dalam pilkada nanti.
Langkah serupa juga harus diambil oleh Dede Rohana Putra jika memutuskan untuk ikut dalam kontestasi tersebut.