Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas judi online di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri akan mengusut tuntas hingga ke bandar besar. Langkah ini juga sejalan dengan perintah langsung dari Presiden untuk menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat ini.
"Kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Saat ini, seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, baik dari Kominfo, BSSN, maupun Polri, bekerja sama dengan PPATK dan OJK untuk menelusuri semua jaringan judi online," ujar Kapolri pada Jumat, 28 Juni 2024.
Upaya Koordinasi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Dalam rangka pemberantasan judi online, Satgas Pemberantasan Judi Online telah mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada Rabu, 19 Juni 2024. Rapat ini juga dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan data mengejutkan bahwa terdapat 2,3 juta warga Indonesia yang bermain judi online, dengan 80 ribu di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. "Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya ada 80 ribu yang terdeteksi," ujar Hadi dalam jumpa pers di kantornya.
Data Demografis Pemain Judi Online
Dari data yang diungkapkan oleh Hadi Tjahjanto, terdapat sejumlah kelompok usia yang terlibat dalam judi online:
1. Usia 10-20 tahun: Sebanyak 440 ribu orang.
2. Usia 21-30 tahun: Berjumlah 520 ribu orang.
3. Usia 30-50 tahun: Mencapai 1,64 juta orang.
4. Usia di atas 50 tahun: Sekitar 1,35 juta orang.
Mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. "Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," ungkap Hadi.
Dampak Negatif dan Langkah Preventif
Fenomena judi online yang semakin marak ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak negatif terhadap aspek sosial dan psikologis masyarakat. Anak-anak dan remaja yang terlibat dalam judi online berisiko mengalami gangguan perkembangan mental dan sosial.
Pemerintah dan Polri terus berupaya mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran dan dampak buruk dari judi online. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online serta penegakan hukum yang tegas menjadi bagian dari strategi pemberantasan judi online.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan judi online. Melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwenang dan menjaga lingkungan sekitar dari pengaruh negatif judi online adalah langkah-langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. "Kita harus bergandengan tangan, bekerja sama untuk memutus rantai judi online ini. Demi masa depan anak-anak kita, demi kesejahteraan masyarakat," tegas Kapolri.
Dikutip dari laman Detiknews