Home
Cilegon
kecamatan Ciwandan
pantarlih
Pelantikan Pantarlih Ciwandan: Siap Sukseskan Pilkada 2024
Pelantikan Pantarlih Ciwandan: Siap Sukseskan Pemilu 2024

Cilegon (comunitynews) - Ciwandan, 24 Juni 2024 - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciwandan, Maman Tamami, yang juga merupakan Koordinator Divisi Tahapan Sosialisasi dan Badan Adhoc Pantarlih/KPPS, menyampaikan ucapan selamat kepada para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kecamatan Ciwandan yang baru saja dilantik.

Acara pelantikan yang berlangsung pada hari Senin, 24 Juni 2024, ini turut dihadiri oleh PPK Ciwandan dan diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Ciwandan.

Sebanyak 136 Pantarlih dilantik dalam acara tersebut, dengan distribusi sebagai berikut: Kelurahan Kubangsari 20 orang, Banjarnegara 21 orang, Tegal Ratu 29 orang, Randakari 25 orang, Kepuh 24 orang, dan Gunung Sugih 17 orang. Setelah pelantikan, para Pantarlih mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan memberikan pemahaman tentang mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Maman Tamami menjelaskan bahwa setelah pelantikan dan Bimtek, PPK Ciwandan menggelar apel kesiapan coklit serentak bersama PPS se-Kecamatan Ciwandan, Sekretariat PPK, dan Pantarlih se-Kecamatan Ciwandan. 

Acara ini juga dihadiri oleh Camat Ciwandan, Bapak Agus Ariyadi, S.STP. M.Si. Para Pantarlih kemudian langsung berkoordinasi dengan RT/RW di wilayah kerja masing-masing untuk segera melaksanakan coklit. Diharapkan para Pantarlih dapat bekerja dengan baik dan akurat sesuai dengan peraturan PKPU No. 7 Tahun 2024, karena hasil coklit ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Masa kerja Pantarlih berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024. Tahapan pemilihan kepala daerah ini merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ini adalah beberapa tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah:

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024.
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024.
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024.
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman dan Pendaftaran Pasangan Calon: 24 - 29 Agustus 2024.
  • Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024.
  • Penetapan Pasangan Calon:b22 September 2024.
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024.
  • Pemungutan Suara: 27 November 2024.
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember 2024.

Dengan adanya pelantikan dan bimbingan teknis ini, diharapkan Pantarlih di Kecamatan Ciwandan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal sehingga pilkada di tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan akurat.

Blog authors