Jabar, Cianjur (comunitynews) - Tingginya praktik judi online telah berdampak signifikan terhadap meningkatnya tingkat perceraian, terutama di Cianjur, Jawa Barat. Pengadilan Agama Cianjur melaporkan bahwa banyak kasus perceraian yang ditangani terkait dengan masalah judi online.
Menurut catatan Pengadilan Agama Cianjur, terdapat tren peningkatan kasus perceraian akibat judi online. Dari 2.400 kasus yang masuk ke pengadilan, beberapa di antaranya melibatkan gugatan perceraian yang disebabkan oleh judi online dan pinjaman online.
Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep Husni, menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 2.474 perkara perceraian yang masuk, dan sebanyak 1.947 perkara telah diputus oleh pengadilan. Hampir 70 persen dari gugatan cerai tersebut diajukan oleh pihak perempuan.
"Jumlah perkara yang masuk dari Januari 2024 sampai Juni ada 2.268 gugatan dan 206 permohonan, sehingga jumlah totalnya mencapai 2.474 perkara," kata Asep.
Asep juga menambahkan bahwa dari 1.947 perkara yang telah diputus, hampir 70 persen gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan. "Sekitar 70 persen dari gugatan cerai tersebut diajukan oleh perempuan. Judi online seringkali menyebabkan berkurangnya nafkah dan hilangnya keharmonisan rumah tangga, yang akhirnya mendorong perempuan untuk mengajukan gugatan cerai," jelasnya.
Meningkatnya praktik judi online telah menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia. Pertengkaran dan perselisihan akibat judi online menyebabkan hubungan rumah tangga menjadi tegang dan tidak harmonis, yang akhirnya berujung pada perceraian.