Ilustrasi: Seorang Pelajar Tewas Ditusuk di Kabupaten Tangerang |
Kab.Tangerang (comunitynews) - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Tangerang, di mana seorang pelajar berusia 16 tahun tewas setelah ditusuk dalam sebuah tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar lainnya. Peristiwa ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat.
Korban bernama RZR, tewas akibat luka tusuk yang dialaminya. Menurut laporan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 April 2024, di Kecamatan Sukadiri. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa tiga pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, telah dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 dan 351 KUHP.
Kronologi kejadian dimulai saat pelaku ZS bersama dua rekannya sedang berkumpul usai pulang sekolah. ZS menemukan ajakan tawuran melalui handphone-nya dan memperlihatkannya kepada kedua rekannya. Salah satu dari anak pelaku kemudian setuju untuk mengikuti ajakan tersebut.
Setelah menyetujui ajakan, ZS mengatur pertemuan dengan pihak lawan. Bahkan, salah satu anak pelaku pulang untuk mengambil jaket dan pisau dapur sebelum bertemu dengan korban dan rekan-rekannya di tempat kejadian.
Saat tiba di lokasi, salah satu dari pelaku langsung menyerang korban dengan pisau, menyebabkan korban mengalami luka tusuk yang parah. RZR akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah di Puskesmas Mauk.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya tawuran di kalangan pelajar dan dampak tragis yang dapat ditimbulkannya. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi pelaku, yakni 15 tahun penjara, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan serupa di masa mendatang. Langkah preventif dan pendekatan edukatif yang lebih serius diperlukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
Opini pandangan penulis dikutip berbagai sumber