Cilegon (comunitynews) - Pada Jumat, 24 Mei 2024, beredar kabar bahwa kantor Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, sedang mengalami pembangunan ruangan baru. Proyek ini menarik perhatian karena dilakukan dengan menggunakan dana pribadi. Menurut Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan barang milik negara/daerah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik negara/daerah harus dikelola dan dipergunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pasal 45 ayat (2) menegaskan pentingnya pemeliharaan barang milik negara/daerah agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 5 ayat (1) juga menekankan prinsip pengelolaan yang melibatkan kepastian huk
Tak ada Papan Proyek di TPSA Bagendung,Gunakan Dana Pribadi di Aset Pemerintah
10:23 PM
0
Comments
Cilegon (comunitynews) - Pada Jumat, 24 Mei 2024, beredar kabar bahwa kantor Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, sedang mengalami pembangunan ruangan baru. Proyek ini menarik perhatian karena dilakukan dengan menggunakan dana pribadi. Menurut Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan barang milik negara/daerah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik negara/daerah harus dikelola dan dipergunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pasal 45 ayat (2) menegaskan pentingnya pemeliharaan barang milik negara/daerah agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 5 ayat (1) juga menekankan prinsip pengelolaan yang melibatkan kepastian huk