Home
Cilegon
Gunakan Dana Pribadi di Aset Pemerintah
proyek
TPSA Bagendung
Tak ada Papan Proyek di TPSA Bagendung,Gunakan Dana Pribadi di Aset Pemerintah

Cilegon (comunitynews) - Pada Jumat, 24 Mei 2024, beredar kabar bahwa kantor Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, sedang mengalami pembangunan ruangan baru. Proyek ini menarik perhatian karena dilakukan dengan menggunakan dana pribadi.

Menurut Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan barang milik negara/daerah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik negara/daerah harus dikelola dan dipergunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, pasal 45 ayat (2) menegaskan pentingnya pemeliharaan barang milik negara/daerah agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 5 ayat (1) juga menekankan prinsip pengelolaan yang melibatkan kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sedangkan pasal 8 ayat (1) mengatur mengenai perlunya perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan barang milik negara/daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemeliharaan barang milik daerah harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi barang selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan.

Agustinus Petrus Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) memberikan komentar nya tentang hal ini

" jika pihak swasta atau individu ingin melakukan pemeliharaan terhadap aset pemerintah seperti kantor TPSA Bagendung menggunakan dana pribadi, beberapa ketentuan harus dipatuhi:

1. Izin dan Persetujuan: Mendapatkan izin atau persetujuan dari pemerintah daerah atau unit kerja terkait yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPSA.

2. Kesepakatan Kontrak: Menyusun kesepakatan kontrak yang mencakup detail tentang jenis pemeliharaan, biaya yang dibutuhkan, tanggung jawab masing-masing pihak, dan hak serta kewajiban yang diatur.

3. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Mematuhi standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk dalam hal keamanan, lingkungan, dan kesehatan.

4. Pemeliharaan yang Berkelanjutan:
Berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pemeliharaan untuk jangka waktu tertentu yang disepakati.

5. Pengawasan dan Audit: Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengaudit pelaksanaan pemeliharaan, untuk memastikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

6. Pemisahan Aset: Jelas bahwa setelah pemeliharaan, aset yang diperbaiki tetap menjadi milik pemerintah daerah, bukan milik pribadi pihak yang melakukan pemeliharaan.

Penggunaan dana pribadi Kata Agus menambahkan " yang saya ketahui untuk pemeliharaan aset pemerintah seperti kantor TPSA membutuhkan koordinasi yang baik antara pihak swasta dan pemerintah daerah, serta perencanaan yang matang untuk memastikan pemeliharaan dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. 

" Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa aset pemerintah tetap terjaga fungsinya untuk mendukung operasional dan pelayanan publik". Ucapnya.

Saat dikonfirmasi Elmazani.S.STP
Plt.Kepala TPSA bagendung Via WhatsApp mengatakan "Ga ada(papan Proyek) karna tidak ada proyek karna anggaran yang di gunakan anggaran pribadi saya untuk kelayakan bentuk ruangan kantor".

"Sederhana saja,Mungkin karna usia kantor, kalau hujan air mulai merembes ke ruangan. Jadi kita rapihkan sedikit sambil menunggu tahun depan untuk di anggarkan perawatan kantor". Tutup nya memberikan klarifikasi, Jum' at (24/5/2024).

Red

Blog authors