Home
DPRD Lampung Selatan
Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan: Laporan Pertanggungjawaban Bupati 2023

Kab.LamSel (comunitynews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2023.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, SH, MH, dan dihadiri oleh 37 dari total 50 anggota DPRD. 

Sekretaris Tim Pansus LKPJ, Jenggis Khan Haikal, SH, MH, melaporkan bahwa pembahasan terhadap LKPJ Bupati telah dilakukan dari tanggal 18 hingga 30 April 2024 dan dilanjutkan hingga 8 Mei 2024.

Tim Pansus menghasilkan beberapa catatan, saran, dan masukan bagi dinas-dinas terkait untuk lebih mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan langkah-langkah strategis.

Selanjutnya, pandangan dari delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan disampaikan:


  1. Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Asmara, menerima dan menyetujui.
  2. Fraksi PAN yang diwakili oleh Baiquni Aka Sanjaya, menerima dan menyetujui.
  3. Fraksi Golkar yang diwakili oleh Ahmad Muslim, menerima dan menyetujui.
  4. Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Sulistiyono, menerima dan menyetujui.
  5. Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Sariyanti, menerima dan menyetujui.
  6. Fraksi PKS yang diwakili oleh Imam Rohadi, menerima dan menyetujui.
  7. Fraksi PKB yang diwakili oleh Sutaji Abdullah, menerima dan menyetujui.
  8. Fraksi gabungan Hanura, Perindo, dan Nasdem yang diwakili oleh Deden Alindo, menerima dan menyetujui.

Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos, mewakili Bupati Lampung Selatan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan Tim Pansus atas pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2023. 

Thamrin menegaskan bahwa pihak eksekutif akan terus berupaya menyelenggarakan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan secara maksimal melalui program-program yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, serta menindaklanjuti masukan dan rekomendasi dari DPRD.

Roni

Blog authors