Pegi Perong
penyidik telah menangkap Pegi Perong alias Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa malam (21/5/2024). |
Pegi Setiawan (comunitynews) - Kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam, akhirnya memasuki babak baru setelah polisi berhasil menangkap salah satu buronan. Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengumumkan bahwa penyidik telah menangkap Pegi Perong alias Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa malam (21/5/2024).
Meskipun belum ada rincian lengkap mengenai lokasi dan kronologi penangkapan, Surawan menegaskan bahwa penyidik masih bekerja keras di lapangan untuk menangkap dua pelaku lainnya. "Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (22/5).
Selama delapan tahun pelariannya, Pegi menyamar sebagai buruh bangunan di Bandung. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa Pegi sering berpindah tempat, sehingga sulit ditangkap. Akhirnya, Pegi ditemukan dan ditangkap di daerah Kopo, Bandung.
Ternyata, Pegi telah mengganti namanya menjadi Robi selama bekerja sebagai kuli bangunan. Polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya. "Dia berganti nama menjadi Robi, tetapi polisi akhirnya berhasil melacaknya," jelas Jules.
Setelah penangkapan Pegi, penyidik langsung menggeledah rumahnya di Kepompongan, Talun, Cirebon, untuk mencari barang bukti yang dapat membantu proses penyidikan. AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 13.30 hingga 16.30.
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah Pegi, meskipun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai barang-barang tersebut karena masih dalam proses pendataan. Surawan membenarkan penggeledahan ini dan menambahkan bahwa penyidik masih memeriksa barang-barang yang disita.
Pegi kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina. Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Pegi diduga sebagai otak di balik kejadian tragis tersebut yang terjadi delapan tahun lalu.
Selain Pegi, ada empat narapidana kasus pembunuhan Vina yang dipindahkan sementara ke Rutan Bandung untuk memudahkan pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat. Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menyebut pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan lancar dan adil.
Sementara itu, dua buronan lain yang terkait kasus ini, Andi dan Dani, masih diburu oleh Polda Jawa Barat. Dari total 11 pelaku yang terlibat, delapan sudah ditangkap lebih dulu. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka, hanya dijatuhi hukuman delapan tahun karena termasuk kategori anak berhadapan dengan hukum.
Dilansir dari CNN