Back to Top
Home
NIK dan NPWP
Nomor Induk Kependudukan
Pemadanan NIK sebagai NPWP
Nomor Induk Kependudukan: Pentingnya Pemadanan NIK sebagai NPWP

Nomor Induk Kependudukan Ilstrasi: Nomor Induk Kependudukan Nomor Induk Kependudukan (comunitynews) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini tidak hanya merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tetapi juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang pemadanan NIK sebagai NPWP, mengapa ini penting, serta konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak dilakukan.  Sejarah dan Dasar Hukum Pemadanan NIK-NPWP Pemadanan NIK dengan NPWP bukanlah hal yang baru. Ide ini telah menjadi pembicaraan sejak beberapa tahun lalu sebagai upaya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi dasar hukum utama, yang kemudian dipe
Read more

Blog authors