sumber Gambar : MRT Jakarta |
Jakarta (comunitynews) - PT MRT Jakarta (Perseroda) menyatakan bahwa penumpang dapat mengajukan pengembalian dana akibat insiden jatuhnya alat berat di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore sekitar pukul 16.40 WIB.
"Tiket Jelajah Tunggal (STT) atau Multi-Trip Ticket (MTT), serta tiket yang dibeli melalui aplikasi, dapat direfund," ujar Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) di Jakarta, Kamis.
Ahmad memastikan bahwa penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi dapat mengajukan refund, sementara pengguna kartu elektronik dapat melakukan reset kartu.
Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan evakuasi terhadap semua penumpang dengan menurunkan mereka di stasiun MRT terdekat.
Tidak ada korban jiwa atau luka-luka di antara penumpang MRT Jakarta akibat insiden ini.
"Tidak ada korban," tegasnya.
Saat ini, tim terkait sedang menangani situasi, dan PT MRT Jakarta (Perseroda) berusaha secepat mungkin agar operasional kereta dan stasiun dapat segera pulih.
"Akses ke semua stasiun MRT ditutup untuk sementara waktu karena proses evakuasi sedang berlangsung," tambahnya.
Operasional MRT Jakarta dihentikan sementara pada Kamis sore akibat insiden jatuhnya alat berat di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
PT MRT Jakarta (Perseroda) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berkomitmen untuk selalu memastikan keamanan serta keselamatan pengguna jasa MRT Jakarta.
Menurut informasi, polisi sedang memeriksa lokasi jatuhnya alat berat yang menimpa jalur MRT di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Aritonang tiba di lokasi sekitar pukul 17.51 WIB, namun belum memberikan keterangan kepada media.
sumber antara