Bisnis Kena Stiker Tunggak Pajak Pajak

Restoran DA di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang 'Kena Stiker' Tunggak Pajak

comunitynews
6:51 AM
0 Comments
Home
Bisnis
Kena Stiker Tunggak Pajak
Pajak
Restoran DA di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang 'Kena Stiker' Tunggak Pajak
'Kena Stiker' Tunggak Pajak
'Kena Stiker' Tunggak Pajak

Kab.Tangerang (comunitynews) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengambil langkah tegas terhadap Restoran DA yang beroperasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kosambi. Stiker dengan tulisan 'RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK' kini menempel di pintu gerbang restoran tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah serta penegakan kewajiban perpajakan.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, pemasangan stiker tersebut bukanlah tindakan penyegelan, melainkan bentuk lain dari penagihan pajak kepada wajib pajak yang menunggak. Sebelum langkah ini diambil, proses peringatan dan penagihan telah dilakukan melalui berbagai surat, namun tidak ada respons yang memadai dari pihak restoran.

"Pemasangan stiker ini merupakan tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Harapannya, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak serta memberikan efek jera kepada yang tidak patuh terhadap pajak," ungkap Fahmi.

Pihak berwenang memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan. Kepatuhan ini sangat penting karena kontribusinya dalam membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami mengimbau agar wajib pajak mematuhi peraturan sehingga langkah penagihan seperti ini dapat diminimalkan. Harapannya, tidak perlu lagi melakukan tindakan ini secara berulang karena kepatuhan wajib pajak," tambahnya.

Penindakan terhadap Restoran DA akan terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti pencabutan baliho 'Tidak Patuh Pajak' secara tidak sah. Sikap dari manajemen Restoran DA yang mencabut baliho tersebut dianggap tidak tepat karena kewajiban perpajakan belum dipenuhi.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayahnya. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek positif bagi pemenuhan kewajiban perpajakan serta peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan lebih lanjut.

Blog authors