Amicus Curiae MK
dokumen amicus curiae yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat pada Selasa, 16 April 2024 |
Amicus Curiae adalah (comunitynews) - Megawati Soekarnoputri, ketua umum PDIP, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, tindakan ini menarik perhatian banyak pihak.
Mahkamah Konstitusi dengan resmi menerima dokumen amicus curiae yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat pada Selasa, 16 April 2024. Menurut Hasto Kristiyanto, surat yang ditulis oleh Megawati sendiri memiliki tulisan tangan.
Seperti yang dikatakan Kartini pada tahun 1911, "habis gelap terbitlah terang", Megawati berharap Mahkamah Konstitusi bijak dalam amicus curiae ini. Pesan ini menunjukkan semangat demokrasi yang terus diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.
Namun, kritik terhadap penunjukan Megawati sebagai amicus curiae tidak luput dari perhatian. Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa penunjukan Megawati melanggar konsep amicus curiae. Dia berpendapat bahwa amicus curiae harus berasal dari pihak yang independen yang tidak terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
Menurut pandangan Otto, amicus curiae sebaiknya terdiri dari pihak-pihak yang tidak terlibat atau memiliki kepentingan langsung terhadap kasus yang sedang diputuskan. Pihak dari kalangan akademisi, misalnya, harus bersikap netral.
Pendapat Otto menyebabkan perdebatan tentang interpretasi amicus curiae dalam kasus PHPU Pilpres 2024. Namun, hakim konstitusi masih memiliki keputusan akhir tentang apakah Megawati adalah amicus curiae.
Pengertian Amicus Curiae: Amicus curiae, yang berasal dari bahasa Latin yang artinya "sahabat pengadilan," merupakan pihak ketiga yang memberikan pendapat hukumnya dalam proses pengadilan. Meskipun mereka bukan pihak yang terlibat secara langsung dalam perkara, mereka dapat memberikan pandangan hukum yang berharga untuk pengambilan keputusan hakim.
Penunjukan Megawati sebagai amicus curiae dalam konteks PHPU Pilpres 2024 menunjukkan keterlibatan politik dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun penunjukannya masih diperdebatkan, hal ini menunjukkan sifat dinamis dan kompleks sistem peradilan Indonesia.
Hukum Amicus Curiae Indonesia
Meskipun belum ada peraturan khusus, amicus curiae dapat diterima di peradilan Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku saat ini. Penggunaan amicus curiae diatur oleh Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Praktik amicus curiae, yang berasal dari tradisi common law, telah berubah dalam sistem hukum Indonesia yang berbasis civil law. Ini menunjukkan kemampuan sistem peradilan untuk mengumpulkan pendapat yang berbeda untuk mencapai keputusan yang adil dan berkeadilan.
Oleh karena itu, penunjukan Megawati sebagai amicus curiae di MK menjadi titik fokus dalam dinamika politik dan hukum Indonesia, dan menunjukkan keinginan masyarakat untuk proses peradilan yang adil dan transparan.