Home
bp2 Tipikor
Kasus Korupsi Tambang Timah
Aksi Dukungan LAI untuk Usut Kasus Korupsi Tambang Timah
Aksi Dukungan LAI untuk Usut Kasus Korupsi Tambang Timah
BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom SH

Jakarta (comunitynews) Sebanyak 100 orang yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) kemarin, sebagai bentuk dukungan pada usaha Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.

Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LAI, Agustinus Petrus Gultom SH, menyampaikan Surat Laporan atau Pengaduan Masyarakat secara resmi kepada Jampidsus Kejagung RI, dengan salinan kepada Presiden, Jaksa Agung, dan BPK.

Dalam aksi damai tersebut, LAI memberikan penghargaan kepada Kejagung atas kinerjanya yang dianggap telah melampaui KPK dalam menangani kasus ini. 

LAI mendesak percepatan proses penyelidikan dan penyidikan terkait biaya deposit reklamasi bekas tambang yang diduga tidak dilaksanakan.

"Kami datang ke sini, pertama untuk memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus yang penilaian kami sudah bekerja lebih baik dari pada KPK. Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikannya kasus timah di Babel jangan tebang pilih," ujar Agustinus.

Saat ini, Kejagung RI telah menetapkan 16 tersangka, termasuk yang dijerat karena menghalangi penyidikan. Namun, hanya 6 perusahaan dari 25 perusahaan besar yang aktif di Bangka Belitung yang diperiksa terkait kasus ini.

Dugaan kerugian negara dan masyarakat dari biaya deposit reklamasi tambang di Bangka Belitung selama tahun 2015-2022 sangat besar.

Agustinus Petrus Gultom menyatakan bahwa aksi damai ini adalah bentuk apresiasi terhadap Kejagung dan aktivis anti korupsi yang menyoroti kasus ini. Dia juga menggarisbawahi pentingnya terus mengawal kasus ini hingga selesai.

Agustinus menekankan agar Kejagung lebih fokus pada pengusutan biaya deposit reklamasi tambang di Bangka Belitung, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau satu hektar saja biaya deposit reklamasi atau jaminan penutupan tambang sebesar Rp 25 juta per hektar dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan diluar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari Rp 271 triliun. Jadi kami meminta pihak Kejagung untuk fokus kepada hal ini agar lebih mudah melakukan penyelidikan dan penyidikannya," ujar Agustinus.





Blog authors