Back to Top
Home
Berita desa
Masa Jabatan Kepala Desa
Revisi UU Desa
Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

Revisi UU Desa Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, revisi UU Desa Revisi UU Desa (comunitynews) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam tindakan bersejarah, pada Kamis (28/3/2024). Keputusan penting ini, yang dibuat dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024, akan membawa transformasi besar dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah salah satu perubahan penting yang disetujui. Kepala desa sekarang dapat menjabat selama 8 tahun, meskipun masa jabatan sebelumnya 6 tahun. Sebagaimana dijelaskan oleh Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR RI, hasil dari diskusi RUU Desa mencakup 26 poin perubahan yang signifikan. Di antaranya termasuk: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dibandingkan dengan masa jabatan sebelumnya yang hanya 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode, masa jabatan kep
Read more

Blog authors