Back to Top
Home
gaji ke 13
pensiunan
PP 14 Tahun 2024
Presiden Jokowi
THR
Tunjangan Hari Raya
PP 14 Tahun 2024: THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

PP 14 Tahun 2024 Ilustrasi: PP 14 Tahun 2024: THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara PP 14 tahun 2024 (comunitynews) - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang sangat dinantikan, baru-baru ini dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.  Peraturan ini berfokus pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024. Menurut PP, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan penghargaan atas pengabdian para pegawai kepada negara dan negara. Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 jelas menyatakan bahwa Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai aparatur negara? Mereka termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indones
Read more

Blog authors