Ilustrasi : Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Kabupaten Tangerang Jelang Ramadhan Kab.Tangerang (comunitynews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, tengah menggelar diskusi serius terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam pernyataan, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan aspek terkait lainnya selama bulan suci tersebut. Pemerintah masih dalam proses mempertimbangkan berbagai opsi terkait aturan tempat hiburan malam. Pertimbangan ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak, tidak hanya pengusaha tetapi juga para pekerja yang terlibat dalam industri hiburan malam. Andi Ony Prihartono menegaskan bahwa keputusan terkait aturan ini akan dibahas bersama pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus
Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Kabupaten Tangerang Jelang Ramadhan
4:04 PM
0
Comments
Ilustrasi : Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Kabupaten Tangerang Jelang Ramadhan Kab.Tangerang (comunitynews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, tengah menggelar diskusi serius terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam pernyataan, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan aspek terkait lainnya selama bulan suci tersebut. Pemerintah masih dalam proses mempertimbangkan berbagai opsi terkait aturan tempat hiburan malam. Pertimbangan ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak, tidak hanya pengusaha tetapi juga para pekerja yang terlibat dalam industri hiburan malam. Andi Ony Prihartono menegaskan bahwa keputusan terkait aturan ini akan dibahas bersama pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus