Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK |
Anies (comunitynews) - Berita hangat mengemuka dari panggung politik tanah air! Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memutuskan langkah dramatis dengan menggugat hasil Pilpres 2024 yang baru saja diumumkan oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesaat setelah pengumuman hasil resmi, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN langsung bergerak cepat. Tepat pukul 08.30 WIB, mereka sudah mendarat di Gedung MK, siap memulai pertarungan hukumnya.
Diskusi sengit pun tengah berlangsung di ruang sidang MK antara THN AMIN dengan pihak pengadilan, mencari celah untuk keberatan mereka. Nomor permohonan gugatan telah terdaftar di MK dengan kode: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Tak sendirian, berbagai figur penting dari Timnas AMIN turut serta dalam perjuangan ini. Dari Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, hingga advokat berpengalaman seperti Eggi Sudjana, semua bersatu dalam misi memperjuangkan keadilan.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar telah memberi mandat kepada THN AMIN untuk menempuh jalur hukum, menyusul keputusan KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Kemenangan telak diraih oleh Prabowo-Gibran dengan perolehan 96.214.691 suara sah, yang menguasai mayoritas di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, bahkan meraih suara di luar negeri. Di sisi lain, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 40.971.906 suara sah, dengan kemenangan terbatas hanya di Aceh dan Sumatera Barat.
Tidak ketinggalan, pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan perolehan 27.040.878 suara sah, namun tak mampu merebut satu pun provinsi.
Gugatan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh pasangan Anies-Muhaimin dalam menanggapi hasil Pilpres 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka. Langkah selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari proses persidangan di MK.
Dikutip dari laman CNN