Back to Top
Home
Desak Mundur Sekda Calon Bupati
disiplin asn kabupaten Tangerang
sekda Maesyal Rasyid
Aksi Mahasiswa Tangerang: Desak Mundur Sekda Calon Bupati

Aksi Mahasiswa Tangerang di pusat pemerintah kabpaten tangerang Kamis (14/3/2024) Kab.Tangerang (comunitynews) -  Pada Kamis, 14 Maret 2024, puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Tangerang. Mereka menyoroti tindakan Moch. Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, yang, meskipun masih berstatus ASN, secara terang-terangan melakukan kampanye untuk dirinya sendiri sebagai calon Bupati Tangerang. Menurut Malik Abdul Azis, koordinator aksi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melanggar tindakan Moch. Maesyal Rasyid yang menyebar baliho dan spanduk untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tangerang. Azis merujuk pada Pasal 58 ayat (3) UU tersebut, yang menyatakan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai bupati atau wakil bupati harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon. "Moch. Maesyal Rasyid dengan tegas menyatakan dirinya sebagai calon Bupati, walaupun ia masih menjabat
Read more

Blog authors