Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506/TGR, dan Satpol PP yang bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). |
Tangerang (comunitynews) - Sebentar lagi, kita akan menyongsong momentum Pemilihan Umum 2024. Masyarakat tengah meresapi suasana masa tenang, ketenangan yang sayang untuk terganggu. Inilah saatnya kita mengapresiasi upaya Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506/TGR, dan Satpol PP yang bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Mengutip Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, tindakan penertiban ini dilakukan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan, yakni pada 14 Februari 2024. Ini bukan semata tentang menegakkan aturan, tapi juga menjaga kesejukan dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.
"Tugas kami (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga," ungkap Kapolres pada hari Minggu, 11 Februari 2024.
Bukan sekadar kepatuhan pada aturan, melainkan keseriusan dalam mendukung Bawaslu. Polisi dan TNI tak hanya hadir sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai pendamping dalam menjaga ketertiban.
"Secara teknis, Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar," terang Kapolres.
Bawaslu tak main-main dalam menertibkan APK. Pada hari pertama, lebih dari 5.600 personil gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI, dan Polri menyisir Jalan-Jalan Protokol di wilayah kota Tangerang.
Langkah berlanjut pada hari kedua, dengan fokus pada penertiban APK besar seperti baliho dan billboard. Terakhir, pada hari ketiga, petugas membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan dan sekitar lokasi TPS.
Rezi