Serangan Fajar Politik
Ilustrasi: Serangan Fajar Politik, Kejahatan di Balik Pemilu |
Serangan Fajar Politik (comunitynews) - Mendekati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, isu "serangan fajar" kembali mewarnai perbincangan publik Indonesia. Tidak asing lagi, "serangan fajar" menjadi sorotan setiap kali pemilu tiba, seringkali melibatkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Apa itu "Serangan Fajar"?
Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "serangan fajar" adalah istilah yang merujuk pada politik uang, sebuah fenomena yang telah menjadi bagian dari budaya politik di Indonesia. Meskipun disebut politik uang, "serangan fajar" tidak hanya terbatas pada uang tunai, melainkan juga melibatkan bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, bensin, atau barang bernilai.
Politisi sering kali menjadi pelaku "serangan fajar" dengan membagikan amplop berisi uang, memberikan bantuan paket sembako, atau barang keperluan rumah tangga, lengkap dengan materi kampanye. Tujuan dari tindakan ini jelas: membeli suara masyarakat agar memilih partai, kader, atau calon tertentu yang diusung.
Konsekuensi Hukum "Serangan Fajar"
Undang-undang Pemilihan Umum (UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3) serta UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A ayat 1 dan 2) mengatur mengenai politik uang, termasuk "serangan fajar". Pelanggaran dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.
Namun, ada barang-barang yang sering disalahartikan sebagai "serangan fajar" padahal diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6 memperbolehkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepada, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis, selama nilainya tidak melebihi Rp60 ribu.
Pandangan Ulama dan Hukum Islam
Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah menyatakan politik uang, termasuk "serangan fajar", hukumnya haram. Alasan utamanya adalah karena termasuk dalam praktik risywah (suap) dalam Islam. Suap dianggap pelanggaran hak-hak orang lain dan dosa besar.
Politik uang juga dilarang secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, Pasal 187A, yang dapat berujung pada sanksi pidana. Melarang money politic adalah upaya untuk mencegah kerusakan dalam sistem bernegara dan mempertahankan kehidupan sosial kemasyarakatan yang adil.
Dengan regulasi yang ada dan pandangan dari ulama, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap "serangan fajar" dan ikut berkontribusi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Pemilu yang bersih dan bebas dari praktik politik uang akan membawa dampak positif pada pembangunan negara ke depannya.