KPU Meminta Maaf
Ilustrasi: Klarifikasi Terbuka Soal Ketidaksesuaian Data Suara |
KPU Meminta Maaf (comunitynews) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses input data perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang tidak sesuai dengan pencatatan di formulir C1-Hasil.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dia menjelaskan bahwa hasil pembacaan data kurang sempurna dan mengakibatkan konversi yang tidak sesuai saat formulir diinput ke dalam sistem.
"Terkait dengan hasil pembacaan formulir, kami ingin menyampaikan permohonan maaf karena hasilnya kurang sempurna dan mengakibatkan konversi dari formulir ke penghitungan tidak sesuai," ujar mereka kepada wartawan pada Jumat (16/2/2024).
Proses input data perolehan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan cara mengunggah foto kertas Form C1 Hasil berukuran plano. Hasyim menegaskan bahwa tidak ada niat atau kesengajaan dari petugas untuk mengubah hasil penghitungan suara. Formulir C1-Hasil plano diunggah sesuai kondisi aslinya, dan dapat dipantau bersama oleh semua pihak.
Hasyim mengklarifikasi bahwa tidak ada niat manipulasi atau perubahan hasil suara, karena formulir diunggah tanpa adanya intervensi. Sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami perbedaan konversi hasil suara di Form C1-Hasil berukuran plano dibandingkan dengan data yang sudah diunggah ke dalam Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Jumlah ini mencapai 407.369 TPS.
"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara. Sebabnya, formulir C1-Hasil plano diunggah apa adanya, sesuai dengan situasi yang diunggah oleh teman-teman KPPS. Hal ini dapat kita monitor dan saksikan bersama-sama," katanya.
"Sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditemukan memiliki perbedaan konversi dari yang telah diunggah, dan hingga pagi ini jumlahnya mencapai 407.369 TPS," jelasnya.
Penyimpangan angka terutama ditemukan pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasyim menjelaskan bahwa kesalahan terjadi dalam membaca sistem terhadap tulisan tangan hasil penghitungan suara di Form C1-Hasil. Untuk mengatasi hal ini, akan dilakukan koreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hasyim memastikan bahwa formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D, akan diunggah ke dalam Sirekap. Ini memungkinkan siapa pun untuk melakukan pengecekan ulang terhadap formulir yang mungkin mengalami kesalahan hitung atau kesalahan tulis. Langkah-langkah transparan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas hasil pemilihan.
"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ucap Hasyim.
"Sehingga, siapa pun bisa mengecek ulang apakah formulir yang mungkin ditemukan salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum," tutup Hasyim.
Dalam kejadian ini, KPU RI dengan tegas meminta maaf sambil menunjukkan komitmen untuk mengatasi permasalahan dengan akuntabilitas dan transparansi penuh.