Dugaan Galian C Ilegal di Ciomas, Tenjo: Tak Tersentuh Hukum, Ada Apa |
Bogor, (comunitynews) - Rabu (14/02/2024) - Dugaan praktik galian C ilegal yang tak tersentuh hukum di Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, semakin mengemuka. Meski terindikasi sebagai pelanggaran serius, oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga mengetahui aktivitas galian ini enggan memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait isu tersebut.
Saat wartawan mencoba konfirmasi (13/2/2024), oknum APH dengan inisial D tampak enggan memberikan komentar apapun. Upaya wartawan untuk mengklarifikasi dugaan galian C ilegal dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tindakan hukum yang akan diambil juga mendapat buntu dari pihak terkait.
Dikutip dari Salah satu undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Beberapa pasal dalam UU PPLH yang berkaitan dengan galian C ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan .
Pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem membuat dugaan ilegalnya praktik galian C ini menjadi perhatian serius masyarakat. Galian C ilegal tidak hanya merugikan alam, tetapi juga dapat berdampak negatif pada masyarakat sekitar.
Sementara itu, pengemudi truk yang diketahui mengangkut tanah urugan dari lokasi galian C tersebut menyatakan bahwa dirinya hanya seorang pekerja yang menjalankan tugasnya sesuai perintah. Pengemudi truk ini mengaku tidak mengetahui apakah galian C yang diangkutnya memiliki izin resmi atau tidak.
" Dari Ciomas, punya Firman sama Jek, dapet upah gendong doang saya mah, yang beli urusan bos," ungkapnya. (10/2/2024).
Praktik galian C yang dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Beberapa pasal dalam UU PPLH yang berkaitan dengan galian C ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan antara lain:
1. Pasal 50: Larangan Galian C Ilegal
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan galian C tanpa izin. Galian C ilegal dapat merugikan lingkungan hidup dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Pasal 69: Sanksi Pidana
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU PPLH, termasuk larangan galian C ilegal, dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara dan/atau denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pasal 78: Tanggung Jawab Hukum
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan lingkungan hidup wajib mengembalikan keadaan lingkungan hidup ke kondisi semula atau memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain UU PPLH, terdapat peraturan-peraturan lain yang dapat menjadi acuan dalam penanganan galian C ilegal, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasal-pasal terkait dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Penerapan hukuman dan sanksi terhadap pelaku galian C ilegal menjadi penting untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan lingkungan.
Sebagai langkah awal, diharapkan pihak penegak hukum segera memberikan klarifikasi dan informasi terkait perkembangan investigasi ini kepada masyarakat. Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindakan hukum akan diambil dengan adil demi kepentingan bersama, terutama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
DMG