Home
Aniaya Anak di Bawah Umur di Solear Tangerang
penganiayaan
Aniaya Anak di Bawah Umur di Solear Tangerang: Kasus AHT, Ibu Korban Lapor Polisi

Aniaya Anak di Bawah Umur di Solear Tangerang
Ilustrasi: Aniaya Anak di Bawah Umur di Solear Tangeran

Kab.Tangerang (comunitynews) - Sebuah kisah tragis mewarnai pemberitaan terkini di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Aniaya Anak di Bawah Umur di Solear Tangerang

Insiden tragis ini terjadi pada 10 Februari 2024 di jalan raya Cisoka - Adiyasa Desa Cireundeu Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

Bambang Hermanto, seorang warga setempat, turut memberikan informasi terkait peristiwa ini. Saat mendampingi keluarga korban selama proses visum di RSUD Balaraja, Bambang menyampaikan bahwa AHT mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Menurut Bambang, keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka tidak menerima tindakan kejam yang menimpa anak mereka. Saat ini, AHT sedang menjalani proses visum sesuai arahan pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.

"Keluarga korban tak terima atas kekerasan yang dialami oleh anaknya, saat ini korban sedang dilakukan visum sesuai dengan arahan dari pihak kepolisian," ujar Bambang yang kala itu mendampingi keluarga korban di RSUD Balaraja, Minggu (25/2/2024).

Defriana Putri, ibu kandung AHT, yang juga sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa awalnya dia tidak berani melaporkan insiden ini karena sering mendapat ancaman dari pelaku. Baru setelah mendapatkan dukungan dari keluarganya, Defriana Putri berani melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang dengan nomor laporan polisi: TBL/B/197/II/2024/SPKT, Sat Reskrim/Polresta Tangerang Polda Banten.

Bambang menjelaskan bahwa ibu korban tidak melaporkan kejadian tersebut pada awalnya karena merasa terancam oleh pelaku. Ancaman untuk melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya membuat Defriana Putri enggan melaporkan kejadian tersebut. Namun, dengan keberanian dan dukungan keluarga, pelapor akhirnya memutuskan untuk menghadap pihak berwajib.

"Baru saat ini ibu korban berani melapor ke pihak kepolisian setelah mendapat dukungan dari pihak keluarganya, karena di awal kejadian ibu korban tak berani melapor karena pelaku mengancam akan melalukan kekerasan fisik terhadap ibunya," kata Bambang.

Menurut keterangan dalam laporan polisi, permasalahan bermula ketika AHT menunjukkan tanda-tanda luka gigitan di seluruh tubuh dan wajahnya. Ketika ditanyai, pelaku mengakui bahwa itu dilakukan karena rasa gemas. Namun, keterangan ini tidak bisa meredakan kekhawatiran, terutama karena kedua mata AHT mengalami lebam dan kemerahan.

Kini, AHT bersama ibunya berada dalam perlindungan keluarga di Jakarta. Defriana Putri, sebagai ibu kandung dan pelapor, memohon agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Dalam situasi yang menyedihkan ini, panggilan keadilan muncul sebagai harapan bagi AHT dan keluarganya.

DMG

Blog authors