24 sepeda motor terjaring dalam razia polisi di Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (10/1/2024) |
Razia Knalpot Brong (comunitynews) - 24 sepeda motor terjaring dalam razia polisi di Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (10/1/2024). Razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan berbagai pihak, termasuk Polisi Militer, TNI, Dishub, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Tujuan dari razia ini adalah untuk mengurangi gangguan masyarakat akibat suara knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong. Aksi ini dilakukan menjelang kampanye Pemilu 2024 dengan harapan menciptakan lingkungan yang lebih tenang.
Razia tersebut dilaksanakan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kebisingan yang disebabkan oleh knalpot brong. Dalam upayanya, polisi bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang untuk menentukan standar teknis yang harus dipenuhi oleh knalpot motor.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa ada 24 sepeda motor yang terjaring razia. Sebelum tindakan dilakukan, koordinasi telah dilakukan dengan instansi terkait. Sugihartono, Wakasat Lantas, menambahkan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan semakin intens menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.
Masyarakat diimbau untuk kembali menggunakan knalpot standar dan menghindari penggunaan knalpot brong. Hal ini bukan hanya untuk menghormati ketentuan hukum, tetapi juga sebagai respons terhadap penolakan yang diterima dari masyarakat. Kendaraan yang terjaring razia tidak hanya dikenakan sanksi tilang, tetapi juga diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota sampai pemiliknya mengganti knalpot dengan yang standar.
"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain," imbaunya.
Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Apel kepada masyarakat agar lebih memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan sekitar.
"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya.
Rezi